Foto : fajar
Di sisi lain, Bima menegaskan Kemendagri hanya berwenang mencabut status pendaftaran ormas. Sementara kewenangan pembubaran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia.
Konten Terkait
Visa haji Furoda biasanya jadi solusi bagi mereka yang mau berangkat haji tanpa menunggu lama termasuk para artis.
Jumat 30-May-2025 20:48 WIB
Rapat Koordinasi dan penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah pada Rabu, 28 Mei 2025,
Jumat 30-May-2025 20:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kamis 29-May-2025 20:55 WIB
Pelaksanaan rapat pleno yang dilakukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Bulukumba...
Kamis 29-May-2025 20:53 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah...
Kamis 29-May-2025 20:43 WIB