PEMERINTAHAN

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Kamis 29-May-2025 20:43 WIB 81

Foto : fajar

Brominemedia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas kepala daerah yang ingin mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis.

Menurutnya, jika ditemukan bukti yang cukup dan landasan hukum yang jelas, maka proses hukum terhadap pengurus maupun ormas bisa dilakukan. Ia juga tak menampik kemungkinan pembubaran ormas jika aktivitasnya mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan warga.

"Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," kata eks Wali Kota Bogor tersebut.

Bima menjelaskan, untuk ormas yang hanya sebatas terdaftar, proses penanganannya ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan langkah tegas terhadap ormas-ormas yang berulah.

Salah satu contoh nyata adalah kasus ormas yang disebut-sebut menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus itu, Kemendagri sepenuhnya mendukung tindakan kepala daerah untuk segera mengambil langkah hukum.

"Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Di sisi lain, Bima menegaskan Kemendagri hanya berwenang mencabut status pendaftaran ormas. Sementara kewenangan pembubaran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia.

Konten Terkait

KRIMINAL Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati

Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Danantara Sudah Kantongi BUMN yang Jadi Holding Investasi, Tahun Ini Meluncur

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah menunjuk satu badan usaha milik negara (BUMN) sebagai holding yang akan mengelola investasinya.

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Bagi-bagi Bir Saat Event Lari, Komunitas Dihukum Bersihkan Balai Kota Bandung

Pemkot Bandung melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 serta komunitas lari yang terlibat dalam aksi bagi-bagi bir atau minuman keras dalam event lari, Minggu (20/7/2025) lalu.

Kamis 24-Jul-2025 19:39 WIB

KRIMINAL Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo: Saya Nyaman di Tengah PKB dan NU

Di acara hari lahir ke-27 PKB, Presiden Prabowo Subianto mengaku selalu merasa nyaman saat berada di tengah PKB dan NU.

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

Tulis Komentar