Foto : jpnn
brominemedia.com - Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar diamankan
petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara atas kasus narkotika.
Oknum polisi itu tidak sendiri, dia ditangkap bersama HJS
(34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19)
warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten
Simalungun.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi
Humas Ipda Gaung Wira Utama mengatakan pertama kali diamankan Bripka JBS di
depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.
"Ketiga pelaku
diamankan Sabtu (18/03) di tempat berbeda," kata Ipda Gaung, Kamis. Dia
mengatakan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.
"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika
jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu-sabu dan
satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam
tas sandang milik JBS," ucapnya.
Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa
narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan
berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten
Toba.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti satu buah plastik klip bening berisi serbuk sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kami untuk mengamankan ketiga pelaku ini merupakan informasi dari masyarakat," katanya.
Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dia mengatakan Bripka JBS sempat di-asesmen di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Namun, hasilnya dia tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan untuk HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan lebih dalam.
"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Ipda Gaung.
Konten Terkait
Tiga anggota Polres Way Kanan dilaporkan tewas diduga akibat tertembak saat menggerebek judi sabung ayam.
Senin 17-Mar-2025 20:44 WIB
Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.
Kamis 12-Dec-2024 20:58 WIB
Lima oknum polisi ditangkap di Depok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polda Metro Jaya.
Minggu 21-Apr-2024 20:37 WIB
Pesan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi itu disampaikan Kapolsek Giritontro AKP Aman Margono saat tarweh keliling (Tarling) bersama Camat setempat Edi Sumindro SSos di Masjid Al Huda Dusun Pucanganom Lor Desa Pucanganom Giritontro Wonogiri.
Rabu 12-Apr-2023 06:48 WIB
JPNN.com, CILEGON - Oknum polisi berinisial W (59) dilaporkan atas dugaan penipuan ke Mapolres Cilegon.
Jumat 24-Mar-2023 04:59 WIB