PERISTIWA

Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat

Jumat 24-Mar-2023 04:07 WIB 467

Foto : jpnn

brominemedia.com - Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara atas kasus narkotika.

Oknum polisi itu tidak sendiri, dia ditangkap bersama HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama mengatakan pertama kali diamankan Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.

 "Ketiga pelaku diamankan Sabtu (18/03) di tempat berbeda," kata Ipda Gaung, Kamis. Dia mengatakan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.

"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu-sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya.

Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.

Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti satu buah plastik klip bening berisi serbuk sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kami untuk mengamankan ketiga pelaku ini merupakan informasi dari masyarakat," katanya.

Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dia mengatakan Bripka JBS sempat di-asesmen di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Namun, hasilnya dia tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan lebih dalam.

"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Ipda Gaung.

Konten Terkait

EVENT Kapolres Selayar Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Tertib

Kehadiran beliau bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel dan kelancaran seluruh rangkaian ibadah bagi jemaat.

Kamis 25-Dec-2025 20:37 WIB

KRIMINAL Ditangkap Setelah Kuras Tabungan Petani, Pelaku Pencurian di Banyuwangi Ternyata Pencuri Kawakan

Saat mengecek jok sepeda motor, korban juga merasa tidak ada yang aneh. Dompet dan uang yang ada di dalamnya masih utuh.

Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB

PERISTIWA Salah Transfer, Karyawan Pengelola Pantai Midodaren Tulungagung Terjerat Penggelapan Rp 43 Juta

Kasus ini bermula dari staf bagian finance yang mendapati ada uang yang hilang sebesar Rp 17 juta yang disimpan di ruang arsip finance

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

PEMERINTAHAN Polisi Peras Polisi di Medan, Kapolres hingga Kapolsek jadi Korban, Kombes JM Pernah Tugas di Aceh

Kombes Nanang belum mengungkap siapa saja diduga korban-korban dugaan pemerasan Kombes JM dan Kompol AC yang sudah diperiksa.

Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB

PEMERINTAHAN Polsek Bayung Lencir Sosialisasi Cegah Praktek Illegal Driling Pada Kawasan Hutan

Melalui sosialiasi yang dilakukan Polsek Bayung Lencir dan Forkopimcam menegaskan bahwa praktek illegal diriling

Jumat 21-Nov-2025 20:22 WIB

Tulis Komentar