Foto : tempo
brominemedia.com-
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri
tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri
ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat, 30 Desember
2022.
Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang
terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan
kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti
arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah
Indonesia.
Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.
Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.
"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing," kata Mendagri.
Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.
"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan," tulis Inmendagri.
Konten Terkait
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut wibawa pemerintah era Prabowo Subianto dipertanyakan setelah muncul instruksi harian terbaru Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Jumat 21-Feb-2025 21:03 WIB
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng pun mematuhi instruksi Megawati tersebut untuk menunda hadir retret kepala daerah di Magelang.
Jumat 21-Feb-2025 20:55 WIB
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Abdul Hayat Gani meminta kembali pada jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...
Senin 20-Jan-2025 20:39 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Jumat (27/12/2024). Dalam agenda...
Sabtu 28-Dec-2024 09:46 WIB
Pemerintah Provinsi Bali pun mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh.
Jumat 15-Nov-2024 20:54 WIB