Foto : detik
brominemedia.com--Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir
Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. Masyarakat Antikorupsi
Indonesia atau MAKI menyayangkan Kejagung yang tidak langsung bergerak cepat
begitu mengetahui persoalan uang Rp 27 miliar tersebut.
"Atas peristiwa Rp 27 miliar yang diterima Pak Maqdir Selasa minggu yang lalu itu saya menyayangkan Kejagung yang tidak gerak cepat, tidak gercep, mestinya Rabunya itu sudah melakukan mendatangi kantornya Pak Maqdir, memastikan uang tersebut, meminta copy rekaman CCTV mencari wajah siapa yang antar, mobilnnya, kemudian dilacak ke arah mana dia datang mobil tersebut," kata Peneliti MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Boyamin menyebut Kejagung juga sebetulnya bisa
langsung mencari tahu asal muasal uang tersebut. Kemudian, menurutnya, Kejagung
juga harus segea mencari tahu kepentingan pihak pengirim uang kepada Maqdir.
"Terus ketahuan kepentingannya apa yang bersangkutan
ngirim uang, ini tidak mungkin orang nyumbang, nyumbang kok Rp 27 miliar, nggak
mungkin, gitu loh, apa lagi kalau ketahuan orangnya, terlacak nanti bahwa yang
bersangkutan itu nyumbang saja maksimal Rp 1 miliar ke panti asuhan, saya yakin
juga nggak nyampe, Rp 100 juta lah paling dalam setahun kan itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut tidak sulit jika Kejagung
memang mau mengejar pidana hingga menetapkan tersangka berkaitan dengan uang Rp
27 miliar tersebut. Dia mengatakan sudah ada 3 alat bukti yang harusnya bisa
langsung didapatkan Kejagung yakni, CCTV, sumber uang, hingga saksi.
"Ini lah yang kemudian bisa dijadikan bukti petunjuk.
Sudah 3 alat bukti kok untuk menetapkan tersangka, peristiwa pidana itu kan
minimal 2 alat bukti, ini sudah 3 alat bukti petunjuk," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau
Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut
berasal dari seseorang berinisial S.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu
diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS
bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan
kaitan uang itu dengan perkara.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8
juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk
membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang
bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung,
Kamis (13/7).
Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang
S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang
melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi
latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,"
ujarnya.
Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu
mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga
harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.
Irwan sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang
merugikan negara Rp 8 triliun ini. Dia disebut menerima Rp 119 miliar terkait
proyek BTS.
Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...
Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB