PERISTIWA

MAKI Kritik Kejagung Nggak Gercep Usut Pidana soal Uang Rp 27 M Kasus BTS

Jumat 14-Jul-2023 08:41 WIB 210

Foto : detik

brominemedia.com--Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menyayangkan Kejagung yang tidak langsung bergerak cepat begitu mengetahui persoalan uang Rp 27 miliar tersebut.

"Atas peristiwa Rp 27 miliar yang diterima Pak Maqdir Selasa minggu yang lalu itu saya menyayangkan Kejagung yang tidak gerak cepat, tidak gercep, mestinya Rabunya itu sudah melakukan mendatangi kantornya Pak Maqdir, memastikan uang tersebut, meminta copy rekaman CCTV mencari wajah siapa yang antar, mobilnnya, kemudian dilacak ke arah mana dia datang mobil tersebut," kata Peneliti MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).



Selain itu, Boyamin menyebut Kejagung juga sebetulnya bisa langsung mencari tahu asal muasal uang tersebut. Kemudian, menurutnya, Kejagung juga harus segea mencari tahu kepentingan pihak pengirim uang kepada Maqdir.

"Terus ketahuan kepentingannya apa yang bersangkutan ngirim uang, ini tidak mungkin orang nyumbang, nyumbang kok Rp 27 miliar, nggak mungkin, gitu loh, apa lagi kalau ketahuan orangnya, terlacak nanti bahwa yang bersangkutan itu nyumbang saja maksimal Rp 1 miliar ke panti asuhan, saya yakin juga nggak nyampe, Rp 100 juta lah paling dalam setahun kan itu," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Boyamin menyebut tidak sulit jika Kejagung memang mau mengejar pidana hingga menetapkan tersangka berkaitan dengan uang Rp 27 miliar tersebut. Dia mengatakan sudah ada 3 alat bukti yang harusnya bisa langsung didapatkan Kejagung yakni, CCTV, sumber uang, hingga saksi.

"Ini lah yang kemudian bisa dijadikan bukti petunjuk. Sudah 3 alat bukti kok untuk menetapkan tersangka, peristiwa pidana itu kan minimal 2 alat bukti, ini sudah 3 alat bukti petunjuk," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).

Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.

Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.

Irwan sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. Dia disebut menerima Rp 119 miliar terkait proyek BTS.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum

UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.

Senin 12-May-2025 21:00 WIB

Tulis Komentar