Mahfud Md Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Rabu 31-Jul-2024 21:14 WIB
271
Foto : tempo
Brominemedia.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 4 Oktober 2023, tak masuk akal.
Mahfud mendesak majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu segera diperiksa Komisi Yudisial. Ini untuk melihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan hakim.
"Vonis bebas itu mencederai public common sense atau logika publik," kata Mahfud di sela mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.
Mahfud menuturkan, sederet bukti kuat yang memicu kematian Dini Sera sudah diungkap pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengabaikannya sehingga memicu pertanyaan publik.
"(Vonis bebas itu) tidak masuk akal karena orang sudah terbukti meninggal, dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para saksi dan dakwaan jaksa. Kok tiba-tiba bebas?" kata Mahfud.
Mahfud menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyebut tidak adanya hubungan langsung kematian itu dengan tindak penganiayaan yang memicu kematian Dini. Mahfud juga mempertanyakan majelis hakim yang terkesan membela terdakwa yang disebut sudah berusaha membawa korban ke rumah sakit.
"Nah itu semua bagi saya tidak masuk akal," kata dia. "Kalau begitu, nanti setiap ada perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan."
Mahfud mengatakan, dalam aturan, upaya hukum terhadap vonis bebas tidak bisa dilakukan dengan banding, namun bisa dilawan dengan kasasi. Karena itu, dia mendorong pihak kejaksaan segera menepuh upaya kasasi itu.
Dia menuturkan, meskipun putusan atas Ronald Tannur sangat mengganggu rasa keadilan, namun langkah sesuai prosedur hukum harus dilakukan.
"Kita tetap harus hormati (vonis bebas) itu, agar dibawa ke Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya," kata dia.
Bahkan, kata Mahfud, Badan Pengawas Mahkamah Agung juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi sehingga muncul vonis bebas itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.