FINANCE

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus Jateng

Senin 22-Apr-2024 20:08 WIB 137

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jawa Tengah.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 19 April 2024.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, Senin (22/4/2024).

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024.



Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Dimas mengimbau agar nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” jelas Dimas.

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T.

Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," pungkas Dimas.


Konten Terkait

RAGAM Mengenal Nasi Jangkrik yang Dibagikan pada Puncak Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus Tiap 10 Muharam

Yayasan Masjid, Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) kembali menyiapkan puluhan ribu bungkus nasi jangkrik untuk dibagikan kepada masyarakat.

Senin 15-Jul-2024 20:30 WIB

PEMERINTAHAN Pj Wali Kota Tegal Dorong IPNU IPPNU Susun Program Inovatif dan Aplikatif

PC IPNU-IPPNU Kota Tegal menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) XVII.

Minggu 02-Jun-2024 20:44 WIB

KRIMINAL Kronologi Tawuran antara Dua Tim Futsal di Kudus, Bukan Adu Skill Malah Adu Jotos

Berawal dari adu mulut hingga adu jotos, dua kelompok remaja berjumlah sekitar 9 orangan, tawuran usai bermain futsal.

Selasa 23-Apr-2024 20:28 WIB

FINANCE LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus Jateng

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT ...

Senin 22-Apr-2024 20:08 WIB

PERISTIWA Janji Tinggal Janji, Air Zamzam untuk Jemaah Haji Kudus dan Pati Hanya Mimpi

Janji manis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan memberikan tambahan air zamzam sampai kini belum juga terealisasi.

Selasa 26-Sep-2023 08:58 WIB

Tulis Komentar