PERISTIWA

KY Rekomendasikan Pemberian Sanksi kepada 19 Hakim Pelanggar KEPPH

Jumat 04-Nov-2022 07:35 WIB 215

Foto : jpnn

brominemedia.com – Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga September 2022.

Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14 hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan.

Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).

Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH, 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.

Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA.

Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.

KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.

KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq. 

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

PEMERINTAHAN Indonesia Bakal Impor Produk Tani AS Demi Batalkan Tarif Trump, Luqman Hakim Sampaikan Kritik Tajam

Politisi PKB, Luqman Hakim memberikan kritik tajam kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani...

Kamis 24-Apr-2025 20:42 WIB

PERISTIWA Lucky Hakim: Awalnya Saya Berasumsi Boleh Liburan ke Luar Negeri Karena Kantor lagi Tutup

Lucky Hakim secara terbuka menyampaikan, tidak mengantongi surat izin Kementerian Dalam Negeri saat pelesiran ke luar negeri.

Selasa 08-Apr-2025 20:06 WIB

PEMERINTAHAN Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

EVENT HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB

Tulis Komentar