PEMERINTAHAN

Kuota Rumah Subsidi Buruh Jadi 50 Ribu Unit, Menaker: Buka Lapangan Kerja

Kamis 14-Aug-2025 20:46 WIB 33

Foto : detik

Brominemedia.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap penambahan kuota rumah subsidi bagi buruh meningkat menjadi 50 ribu unit. Dia yakin hal ini akan berdampak dalam membuka lapangan kerja baru.

"Bahwa program rumah subsidi ini memiliki dampak ungkit yang luar biasa sebenarnya, jadi tidak hanya kita memberikan solusi terkait dengan kesejahteraan buruh, tapi penciptaan lapangan kerja tentu pembangunan itu sendiri," kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemenaker, Kamis (14/8/2025).

Yassierli menuturkan, pembangunan rumah subsidi memiliki dampak ekonomi luas karena akan melibatkan banyak pemasok hingga pekerja

Penambahan kuota ini telah disepakati dalam pertemuan Yassierli dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait hari ini. Tercatat per Agustus 2025 sudah ada 36.629 unit rumah subsidi yang diserahkan kepada buruh.

"Kemudian hari ini dari data yang keluar dari tapera 36.629 Itu yang sudah diserahkan kunci, berarti naiknya sekitar 183 persen. Ya artinya kebijakan di sektor perumahan Ini sangat diminati oleh buruh," kata Maruarar alias Ara.

Maruarar menyebut kebijakan Presiden Prabowo menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah membebaskan sejumlah biaya seperti PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, BPHTB, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Artinya kebijakan Presiden Prabowo melalui Ibu Menteri Keuangan PPN ditanggung pemerintah Rp 2 miliar ke bawah gratis itu benar. Artinya BPHTB bea Perolehan Tanah Bangunan yang tadinya bayar jadi gratis," kata dia.

Konten Terkait

PERISTIWA Prabowo Akui Jaga Demo Tak Mudah, Tapi Aparat Wajib Proporsional dan Bertanggung Jawab

Menurutnya, pemerintah juga telah menunjukkan keseriusan dalam menindak aparat yang terbukti melanggar aturan. Sejumlah sanksi juga telah diberikan kepada aparat yang terbukti tak bekerja secara proporsional.

Minggu 07-Sep-2025 20:52 WIB

PERISTIWA Menu MBG 'Minimalis' di Kawalu Tasikmalaya Jadi Sorotan, Isi Ikan, Tahu, dan Anggur

Menu MBG berisikan sajian dengan dua potong tahu dan sayuran, 3 butir anggur, sepotong ikan dori goreng terigu, dan nasi.

Minggu 07-Sep-2025 20:49 WIB

PEMERINTAHAN Kalbar Sumbang Devisa, Tapi DBH Menyusut: PAN Desak Pemerintah Pusat Koreksi Skema

“Kami sangat menuntut, kami sangat memerlukan DBH itu dibesarkan kembali, atau semua dilonggarkan,” ujarnya.

Jumat 05-Sep-2025 20:55 WIB

PEMERINTAHAN Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Perwira Brimob Polri Akhirnya Dipecat

Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9)

Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB

PEMERINTAHAN Sama-sama Joget, Ini Beda Nasib Uya Kuya dan Putri Zulhas, Anak Ketum Minta Gaji Eko Patrio Disetop

Sama-sama joget di video viral, nasib Putri Zulkifli Hasan ternyata berbeda dengan Uya Kuya dan Eko Patrio.

Rabu 03-Sep-2025 20:44 WIB

Tulis Komentar