Foto : jpnn
Zainal menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan Robig sudah sangat jelas, yaitu perampasan nyawa anak di bawah umur. Menurutnya, jaksa harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh aparat.
"Ancaman pidananya 15 tahun. Maka saya minta, demi nama baik institusi Polri dan keadilan bagi korban, tuntutannya harus maksimal. Kalau ini tidak sesuai harapan masyarakat, nama Polri akan terus tercoreng," tuturnya.
Dalam pantauan JPNN.com, Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.
Di hadapan majelis hakim, Robig yang mengaku masih berstatus anggota Polri aktif. Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Hakim Mira memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025.
Konten Terkait
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh pihak agar menahan diri
Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus mencatat lima kecamatan terdampak banjir
Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB
Kerabat Arya Daru Pangayunan tidak serta merta menerima hasil penyelidikan polisi. Mereka merasa, ada beberapa hal yang janggal.
Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB
Skandal dugaan honorer siluman yang lulus seleksi PPPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu, mulai terbongkar.
Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB
Hasil pemeriksaan medis atau visum dari korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang
Selasa 29-Jul-2025 20:26 WIB