PERISTIWA

Kronologi Seorang Pria Mengamuk di TPS, Puluhan Surat Suara Rusak

Rabu 27-Nov-2024 20:36 WIB 109

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga mengamuk di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, beredar di media sosial.

Pria tersebut mengamuk karena tak diizinkan mencoblos.

Alhasil amukan pria tersebut mengenai meja di TPS hingga mengakibatkan puluhan surat suara rusak.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Gede John Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di TPS 09 di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

"Itu terjadi di TPS 09, Desa Tianyar itu yang terjadi yang sudah viral di media sosial," kata dia, Rabu (27/11/2024) kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Kota Denpasar.

Ia menerangkan, akibat kejadian itu ada sekitar 40 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali dan 6 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Karangasem rusak.

Surat suara itu rusak terkena tumpahan kopi setelah pria tersebut menendang meja di dalam ruangan TPS.

"Sekitar 40 surat suara pilgub rusak dan 6 surat suara pilbup rusak," imbuhnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan KPU Karangasem, pria tersebut bermaksud mencoblos di TPS 09.

Namun, ia tidak terdaftar sebagai pemilih.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun meminta pria tersebut datang kembali pada pukul 11.00 Wita.

"Yang bersangkutan marah-marah dan emosional, mejanya tersenggol. Tetapi karena meja itu ada kopi maka tumpah terkena surat suara," katanya.

Ia memastikan pencoblosan dan pemungutan surat suara di TPS 09 di Desa Tianyar tetap berjalan menggunakan sisa surat suara.

"Tetap dilanjutkan dengan menggunakan sisa surat suara yang ada. Dan tingkat partisipasi di situ laporan terakhir sampai pukul 13.00 Wita memang tidak semua pemilih hadir. Jadi surat suaranya tidak ada kekurangan," tutupnya.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Terkesan Main-main, KPU Papua “Disemprot” Pj Gubernur

Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB

PERISTIWA Ini Profesi Tiga Tersangka Dugaan Politik Uang Jelang PSU di Batara

Polres Barito Utara telah menetapkan tiga tersangka pada kasus OTT dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang di Pilkada Batara beberapa waktu lalu.

Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB

PERISTIWA Petugas Temukan Sajam dan Barang Elektronik, Tim Gabungan Geledah Lapas Karangasem

Razia ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah potensi penyalahgunaan barang-barang terlarang

Kamis 20-Mar-2025 21:29 WIB

PERISTIWA TRAGIS, Suari Tinggalkan 2 Orang Anak, Korban Meninggal Tertimpa Tiang Listrik di Karangasem

Adik korban, I Nyoman Dana mengungkapkan, saat kejadian kakaknya tersebut hendak pulang ke rumah setelah mencari pakan ternak di sawah.

Kamis 20-Mar-2025 21:25 WIB

PERISTIWA Pemerintah Disarankan Mengevaluasi Setiap Kebijakan Terkait Pemilu

Dikatakan, kekeliruan yang dimaksudkan disini bukan karena sengaja, tetapi tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah, tersebut. Misalnya ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum cocok dengan keinginan atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Rabu 12-Mar-2025 21:00 WIB

Tulis Komentar