Kronologi Seorang Pria Mengamuk di TPS, Puluhan Surat Suara Rusak
Rabu 27-Nov-2024 20:36 WIB
75
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga mengamuk di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, beredar di media sosial.
Pria tersebut mengamuk karena tak diizinkan mencoblos.
Alhasil amukan pria tersebut mengenai meja di TPS hingga mengakibatkan puluhan surat suara rusak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Gede John Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di TPS 09 di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
"Itu terjadi di TPS 09, Desa Tianyar itu yang terjadi yang sudah viral di media sosial," kata dia, Rabu (27/11/2024) kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Kota Denpasar.
Ia menerangkan, akibat kejadian itu ada sekitar 40 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali dan 6 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Karangasem rusak.
Surat suara itu rusak terkena tumpahan kopi setelah pria tersebut menendang meja di dalam ruangan TPS.
"Sekitar 40 surat suara pilgub rusak dan 6 surat suara pilbup rusak," imbuhnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan KPU Karangasem, pria tersebut bermaksud mencoblos di TPS 09.
Namun, ia tidak terdaftar sebagai pemilih.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun meminta pria tersebut datang kembali pada pukul 11.00 Wita.
"Yang bersangkutan marah-marah dan emosional, mejanya tersenggol. Tetapi karena meja itu ada kopi maka tumpah terkena surat suara," katanya.
Ia memastikan pencoblosan dan pemungutan surat suara di TPS 09 di Desa Tianyar tetap berjalan menggunakan sisa surat suara.
"Tetap dilanjutkan dengan menggunakan sisa surat suara yang ada. Dan tingkat partisipasi di situ laporan terakhir sampai pukul 13.00 Wita memang tidak semua pemilih hadir. Jadi surat suaranya tidak ada kekurangan," tutupnya.
Pramono Anung tidak mempersoalkan rencana pengunduran jadwal pelantikan oleh Kemendagri terhadap kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa pemilu di MK dalam Pilkada 2024.