PEMERINTAHAN

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Selasa 23-Apr-2024 20:29 WIB 117

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan calon legislatif (Caleg) terpilih wajib mundur jika ingin maju kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, surat pengunduran diri tersebut wajib dilampirkan oleh anggota DPRD terpilih saat mendaftar ke KPU yang mulai membuka pendaftaran pada 27 Agustus 2024 mendatang 

"Untuk calon yang berstatus anggota DPR, DPRD (terpilih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), maka menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," kata Erwan saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Erwan menjelaskan, pernyataan kesiapan mundur sebagai anggota legislatif tersebut tak hanya berlaku bagi petahana hasil pemilu 2019.

Dia pun mengatakan bahwa Anggota DPRD yang baru terpilih dari hasil  pemiku 2024 juga wajib mengajukan surat pernyataan kesiapan pengunduran diri.

"Jika calon terpilih tetapi tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, itu tidak mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," terang Erwan.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Idham menegaskan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024.

Sementara masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB

PEMERINTAHAN Ahmad Luthfi Janji Perbanyak Jumlah BLK untuk Atasi Pengangguran di Jawa Tengah

Calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bakal memperbanyak Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengatasi pengangguran di Jawa Tengah.

Rabu 20-Nov-2024 21:08 WIB

PEMERINTAHAN Pilkada 2024 Tinggal Hitung Hari, 2 Kecamatan Terjauh Jadi Prioritas Pembagian Logistik

Pilkada 2024 tinggal menghitung hari, KPU prioritaskan 2 kecamatan terjauh untuk pembagian logistik.

Selasa 19-Nov-2024 20:15 WIB

PEMERINTAHAN MK Kabulkan Gugatan: TNI-Polri Tak Lagi Bebas Cawe-cawe di Pilkada

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan MK ini secara mendalam.

Senin 18-Nov-2024 20:16 WIB

PEMERINTAHAN Debat Ketiga Pilwakot Semarang 2024: Yoyok Sukawi Soroti Penanganan Kawasan Kumuh

Yoyok Sukawi, memaparkan program kerjanya terkait penanganan kawasan kumuh di Kota Semarang pada Debat ketiga Pilwakot Semarang 2024

Jumat 15-Nov-2024 20:57 WIB

Tulis Komentar