Foto : tribunnews
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Idham menegaskan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang bunyinya:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Para caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024.
Sementara masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Konten Terkait
Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.
Senin 19-May-2025 21:06 WIB
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda...Artikel Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS pertama kali tampil pada Republik News.
Senin 28-Apr-2025 20:44 WIB
Prajurit TNI AL dalam hal ini Yonif 9 Marinir sigap membantu evakuasi warga di Wilayah Padang Cermin dan Way Ratai yang terdampak Banjir, Senin (21/4).
Selasa 22-Apr-2025 20:28 WIB
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB