Foto : tempo
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan
tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kali ini,
tersangka baru yang ditetapkan KPK merupakan seorang hakim yustisi di MA.
Pengumuman tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kepala
Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin 19 Desember 2922. Penetapan
tersebut dilakukan, kata dia, setelah KPK melakukan pengembangan terhadap
perkara.
Kendati demikian, Ali menjelaskan KPK belum akan mengumumkan
siapa nama hakim yustisi yang jadi tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung
tersebut. Ia menjelaskan identitas tersangka akan diumumkan setelah dilakukan
upaya paksa oleh KPK.
"Uraian lengkap perbuatan dan identitas tersangka akan
diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup dan dilakukan penahanan oleh
KPK," ujar dia.
Meski begitu, Ali mengatakan KPK akan berusaha secepat
mungkin dalam mengumumkan nama tersangka. Sehingga, kata dia, proses hukum bisa
terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dukungan publik tentu KPK harapkan agar perkara
tersebut bisa cepat selesai," ucap Ali.
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada
publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu
merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan
pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan.
Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas
kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim
kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada
Budiman Gandi.
Eko Suparno dan Yosep Parera sebagai kuasa hukum Tanaka
kemudian meminta bantuan kepada sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Mereka
menjanjikan uang senilai SGD 200 ribu atau senilai Rp. 2 miliar. KPK menduga
uang tersebut akan dibagikan kepada pihak penerima termasuk Gazalba Saleh
setelah penetapan vonis bersalah terhadap Budiman Gandi.
Konten Terkait
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB
Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...
Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB