PEMERINTAHAN

KPK Tetapkan Hakim Yustisi Tersangka Baru di Kasus Pengurusan Perkara Mahkamah Agung

Senin 19-Dec-2022 10:10 WIB 781

Foto : tempo

brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kali ini, tersangka baru yang ditetapkan KPK merupakan seorang hakim yustisi di MA.

Pengumuman tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin 19 Desember 2922. Penetapan tersebut dilakukan, kata dia, setelah KPK melakukan pengembangan terhadap perkara.

Kendati demikian, Ali menjelaskan KPK belum akan mengumumkan siapa nama hakim yustisi yang jadi tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung tersebut. Ia menjelaskan identitas tersangka akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa oleh KPK.

"Uraian lengkap perbuatan dan identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup dan dilakukan penahanan oleh KPK," ujar dia.

Meski begitu, Ali mengatakan KPK akan berusaha secepat mungkin dalam mengumumkan nama tersangka. Sehingga, kata dia, proses hukum bisa terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dukungan publik tentu KPK harapkan agar perkara tersebut bisa cepat selesai," ucap Ali.

Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.

Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.

Eko Suparno dan Yosep Parera sebagai kuasa hukum Tanaka kemudian meminta bantuan kepada sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Mereka menjanjikan uang senilai SGD 200 ribu atau senilai Rp. 2 miliar. KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada pihak penerima termasuk Gazalba Saleh setelah penetapan vonis bersalah terhadap Budiman Gandi.

 

Konten Terkait

PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

PERISTIWA Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB

Tulis Komentar