KRIMINAL

KPK Sebut Koruptor Cuci Uang di Negara Tax Heaven

Sabtu 27-Aug-2022 12:05 WIB 695

Foto : sindonews

brominemedia.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiarto menyebut pencucian uang hasil berbagai tindak pidana korupsi kerap dilakukan di negara tax haven atau suaka pajak.

Diduga, tak sedikit koruptor yang mencuci uang hasil korupsi di negara tax haven. Demikian diungkapkan Ariawan saat menghadiri diskusi kolaborasi KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG) bertema “Pengarusutamaan Prinsip Antikorupsi, Pencucian Uang, dan Pemulihan Aset bagi Profesi Hukum” di Ashley Hotel Jakarta.

"Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi seringkali dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk noble profession seperti advokat," kata Ariawan, Sabtu (27/8).

Berdasarkan pengalaman Ariawan dalam menangani berbagai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para pelaku korupsi kerap mencuci uang di negara tax haven dibantu oleh advokat.

Ariawan berharap ke depannya tidak ada lagi advokat yang membantu pelaku korupsi melakukan TPPU.

"KPK berharap profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang," terangnya.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana.

Dalam praktiknya, kata dia pengawasan umumnya memang belum efektif. Hal ini, disampaikan Fitriadi, terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli sampai Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia.

"Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang," ujar Fitriadi.

Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

PEMERINTAHAN Miliki Kekayaan Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya makin rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Rabu 10-Dec-2025 20:52 WIB

PEMERINTAHAN Alasan KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terlibat Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan

Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Jumat 07-Nov-2025 20:18 WIB

PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

PEMERINTAHAN OTT KPK di Riau Hebohkan Publik, Ini Klarifikasi dari Pemprov Riau

Diskominfotik Riau memberikan klarifikasi terkait OTT KPK yang turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan.

Senin 03-Nov-2025 21:33 WIB

Tulis Komentar