KRIMINAL

KPK Sebut Koruptor Cuci Uang di Negara Tax Heaven

Sabtu 27-Aug-2022 12:05 WIB 490

Foto : sindonews

brominemedia.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiarto menyebut pencucian uang hasil berbagai tindak pidana korupsi kerap dilakukan di negara tax haven atau suaka pajak.

Diduga, tak sedikit koruptor yang mencuci uang hasil korupsi di negara tax haven. Demikian diungkapkan Ariawan saat menghadiri diskusi kolaborasi KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG) bertema “Pengarusutamaan Prinsip Antikorupsi, Pencucian Uang, dan Pemulihan Aset bagi Profesi Hukum” di Ashley Hotel Jakarta.

"Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi seringkali dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk noble profession seperti advokat," kata Ariawan, Sabtu (27/8).

Berdasarkan pengalaman Ariawan dalam menangani berbagai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para pelaku korupsi kerap mencuci uang di negara tax haven dibantu oleh advokat.

Ariawan berharap ke depannya tidak ada lagi advokat yang membantu pelaku korupsi melakukan TPPU.

"KPK berharap profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang," terangnya.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana.

Dalam praktiknya, kata dia pengawasan umumnya memang belum efektif. Hal ini, disampaikan Fitriadi, terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli sampai Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia.

"Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang," ujar Fitriadi.

Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

EVENT Kemeja Sutra Dipatok Goceng Malah Cuan 1.000 Kali Lipat di Lelang KPK

Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.

Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB

KRIMINAL Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI

Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.

Kamis 29-May-2025 21:05 WIB

KRIMINAL Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kamis 29-May-2025 20:55 WIB

PEMERINTAHAN KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.

Kamis 22-May-2025 20:44 WIB

Tulis Komentar