PERISTIWA

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB 128

Foto : rmol

Brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama tanpa adanya penetapan nama tersangka, meskipun KPK telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan paksa.

"Kami meminta KPK harus berani menetapkan tersangka walaupun sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, sorotan publik tertuju pada dugaan aliran dana CSR tersebut ," tegas Aminullah dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025. 

Ia menambahkan, apabila KPK tidak segera bertindak, pihaknya akan menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus ini segera dibongkar.

“Dalam waktu dekat, GPA akan turunkan 5000 orang ke KPK untuk aksi menginap 3 hari untuk usut kasus ini,” tegas Aminullah.

Terkait dengan pengusutan kasus tersebut, Aminullah mengatakan telah beredar pengakuan dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menyatakan bahwa dana CSR BI diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI. Oleh karena itu, ia menilai, sangat penting bagi KPK untuk segera mengungkap siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Karena itu, penting bagi KPK untuk paling minimal, segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini,” kata dia.

Selain itu, Aminullah menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa publik semakin khawatir KPK kehilangan independensinya dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu, terutama setelah adanya revisi UU KPK pada 2019.

“Hal itu penting, agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu,” pungkasnya.

Konten Terkait

EVENT PT. Mayora Indah Tbk Bagikan Dividen Tunai, Optimistis Laba Meningkat

PT. Mayora Indah Tbk (MYOR) membagikan dividen tunai dan optimistis ke delan laba akan meningkat. Dua informasi tersebut terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Public Expose Tahunan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa 10-Jun-2025 22:03 WIB

PERISTIWA Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan

Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diterjang angin kencang, Selasa (10/6/2025). Kondisi ini terjadi sejak pagi hingga menjelang siang hari.

Selasa 10-Jun-2025 22:02 WIB

PERISTIWA KABAR DUKA, Mursit Tutup Usia karena Sakit, Jamaah Haji asal Buleleng Meninggal Dunia di Makkah

Jamaah tersebut diketahui bernama Mahriya Mursit asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Selasa 10-Jun-2025 21:59 WIB

PERISTIWA Aksi Banting Nanas di Gedung Sate, Pedagang Asal Subang Tagih Janji Dedi Mulyadi

Para pedagang menuntut janji uang tunggu, sembako, hingga penataan ulang jongko.

Selasa 10-Jun-2025 21:54 WIB

PERISTIWA Pegawai Dishub Terseret Banjir

Pada Selasa (10/06/2025), seorang pegawai Dinas...Artikel Pegawai Dishub Terseret Banjir pertama kali tampil pada Republik News.

Selasa 10-Jun-2025 20:53 WIB

Tulis Komentar