PERISTIWA

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB 90

Foto : rmol

Brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama tanpa adanya penetapan nama tersangka, meskipun KPK telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan paksa.

"Kami meminta KPK harus berani menetapkan tersangka walaupun sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, sorotan publik tertuju pada dugaan aliran dana CSR tersebut ," tegas Aminullah dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025. 

Ia menambahkan, apabila KPK tidak segera bertindak, pihaknya akan menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus ini segera dibongkar.

“Dalam waktu dekat, GPA akan turunkan 5000 orang ke KPK untuk aksi menginap 3 hari untuk usut kasus ini,” tegas Aminullah.

Terkait dengan pengusutan kasus tersebut, Aminullah mengatakan telah beredar pengakuan dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menyatakan bahwa dana CSR BI diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI. Oleh karena itu, ia menilai, sangat penting bagi KPK untuk segera mengungkap siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Karena itu, penting bagi KPK untuk paling minimal, segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini,” kata dia.

Selain itu, Aminullah menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa publik semakin khawatir KPK kehilangan independensinya dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu, terutama setelah adanya revisi UU KPK pada 2019.

“Hal itu penting, agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu,” pungkasnya.

Konten Terkait

KESEHATAN Penyakit tidak Menular hingga Endemik Masih jadi Momok, Bagaimana Peran Dinas Kesehatan?

PENYAKIT tidak menular seperti hipertensi dan stunting masih jadi tantangan sektor kesehatan. Indonesia juga belum berhasil mengendalikan penyakit endemik seperti malaria dan dengue.

Kamis 01-May-2025 20:15 WIB

PEMERINTAHAN LPDUK dan Perbasi Teken MoU Pengembangan Industri Basket Nasional

LPDUK Kemenpora (Inaspro) dan Perbasi berkomitmen untuk mengelola dana serta mengembangkan usaha keolahragaan basket Indonesia secara profesional.

Kamis 01-May-2025 20:11 WIB

PERISTIWA Kebakaran Hebat Landa Israel: Evakuasi Massal, Begini Reaksi Netanyahu

Kebakaran hutan hebat yang melanda area sekitar Yerusalem, Israel, pada Rabu (30/4), memicu evakuasi massal dan penutupan beberapa kawasan penting. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, segera menetapkan status darurat nasional dan meminta bantuan internasional untuk menangani bencana ini.

Kamis 01-May-2025 20:09 WIB

EVENT 435 Jamaah Haji Kabupaten Bogor Berangkat ke Tanah Suci Mekah, Ini Pesan Wabup Bogor Jaro Ade

435 Jamaah Haji Kabupaten Bogor Berangkat ke Tanah Suci Mekah, Ini Pesan Wabup Bogor Jaro Ade

Kamis 01-May-2025 20:06 WIB

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Tulis Komentar