PERISTIWA

Korban Kejahatan Seksual Mas Bechi Kecewa dengan Vonis Hakim

Jumat 02-Dec-2022 07:40 WIB 355

Foto : tempo

brominemedia.com-- Terpidana Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 lalu. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU agar putra pimpinan Ponpes Majma’al Bahrain Siddiqqiyah itu divonis 16 tahun kurungan penjara.

Mawar, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mas Bechi. Ia mengatakan vonis tujuh yang dijatuhkan oleh pengadilan masih jauh dari keadilan yang sedang mereka hendak perjuangkan.

“Dengan vonis hanya tujuh tahun, jauh dari yang kami harapkan. Seharusnya dia bisa dihukum seberat-beratnya atau minimal 16 tahun sebagaimana yang diperjuangkan oleh kami,” kata Mawar  di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Kamis, 1 Desember 2022.

Dengan didampingi oleh tim dari LPSK, Mawar bercerita para korban penyintas kebejatan seksual yang dilakukan Mas Bechi kecewa dengan putusan hakim tersebut. “Kami dari temen-temen jujur sampai lemas mendengarnya begitu tahu dia hanya dihukum tujuh tahun,” ujar Mawar.

Selain memberi tanggapannya soal vonis rendah dari pengadilan, Mawar menilai perlu adanya evaluasi serta pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap Ponpes Siddiqiyyah. Sebab, menurut dia, kejahatan seksual yang ada di lembaga pendidikan agama tersebut sudah bermasalah secara sistemik.

“Sehingga kami takut nantinya, begitu Bechi ini bebas dan kembali ke ponpesnya, dia bisa melakukan hal yang sama lagi dan muncul korban-korban lainnya lagi,” ujarnya.

Saat ini tim jaksa penuntut umum tengah mengajukan banding atas vonis tujuh tahun tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Menanggapi upaya banding JPU, LPSK memberi dukungan penuh terhadap upaya banding  tersebut. Hal itu dsampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

“Kami mendorong upaya JPU dan kami merekomendasikan agar Pengadilan Tinggi memberikan keputusan yang adil agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bahwa pelaku kekerasan seksual akan dihukum seberat-beratnya,” ujar dia pada 1 Desember.

Konten Terkait

PERISTIWA Kronologi Nindy Ayunda Lapor ke LPSK Gegara Diteror Oknum TNI AD

Nindy Ayunda menuai sorotan setelah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini.

Jumat 14-Apr-2023 09:08 WIB

TREND Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindu

Rabu 15-Mar-2023 09:22 WIB

PERISTIWA Apa Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy?

Status hukum AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Rabu 15-Mar-2023 08:59 WIB

PERISTIWA Status Perlindungan Dicabut LPSK, Bagaimana Nasib Keamanan Bharada E?

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.

Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB

PERISTIWA LPSK Bakal Memberikan Perlindungan Keluarga Korban Percobaan Penjualan Organ Tubuh di Makassar

Melalui perlindungan dari LPSK, nantinya keluarga korban pembunuhan itu dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi akibat perbuatan para pelaku.

Sabtu 14-Jan-2023 10:58 WIB

Tulis Komentar