Foto : tempo
brominemedia.com-- Terpidana Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis
tujuh tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November
2022 lalu. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU agar
putra pimpinan Ponpes Majma’al Bahrain Siddiqqiyah itu divonis 16 tahun
kurungan penjara.
Mawar, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu korban
kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mas Bechi. Ia mengatakan vonis tujuh yang
dijatuhkan oleh pengadilan masih jauh dari keadilan yang sedang mereka hendak
perjuangkan.
“Dengan vonis hanya tujuh tahun, jauh dari yang kami
harapkan. Seharusnya dia bisa dihukum seberat-beratnya atau minimal 16 tahun
sebagaimana yang diperjuangkan oleh kami,” kata Mawar di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), pada Kamis, 1 Desember 2022.
Dengan didampingi oleh tim dari LPSK, Mawar bercerita para
korban penyintas kebejatan seksual yang dilakukan Mas Bechi kecewa dengan
putusan hakim tersebut. “Kami dari temen-temen jujur sampai lemas mendengarnya
begitu tahu dia hanya dihukum tujuh tahun,” ujar Mawar.
Selain memberi tanggapannya soal vonis rendah dari
pengadilan, Mawar menilai perlu adanya evaluasi serta pengawasan yang ketat
dari pemerintah terhadap Ponpes Siddiqiyyah. Sebab, menurut dia, kejahatan
seksual yang ada di lembaga pendidikan agama tersebut sudah bermasalah secara
sistemik.
“Sehingga kami takut nantinya, begitu Bechi ini bebas dan
kembali ke ponpesnya, dia bisa melakukan hal yang sama lagi dan muncul
korban-korban lainnya lagi,” ujarnya.
Saat ini tim jaksa penuntut umum tengah mengajukan banding
atas vonis tujuh tahun tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Menanggapi upaya
banding JPU, LPSK memberi dukungan penuh terhadap upaya banding tersebut. Hal itu dsampaikan oleh Wakil Ketua
LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
“Kami mendorong upaya JPU dan kami merekomendasikan agar
Pengadilan Tinggi memberikan keputusan yang adil agar kasus ini bisa menjadi
pelajaran bahwa pelaku kekerasan seksual akan dihukum seberat-beratnya,” ujar
dia pada 1 Desember.
Konten Terkait
Nindy Ayunda menuai sorotan setelah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini.
Jumat 14-Apr-2023 09:08 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), mantas kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20). Apa alasan LPSK tolak lindu
Rabu 15-Mar-2023 09:22 WIB
Status hukum AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Rabu 15-Mar-2023 08:59 WIB
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.
Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB
Melalui perlindungan dari LPSK, nantinya keluarga korban pembunuhan itu dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi akibat perbuatan para pelaku.
Sabtu 14-Jan-2023 10:58 WIB