Foto : wartakota
"Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56," ucap dia.
"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Kasus ini sebelumnya diadukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Status penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan usai Bareskrim Polri gelar perkara pada 27 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap modus operandi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Pelaku, sambung jenderal bintang satu itu, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.
Ia bahkan membeberkan ada perbedaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang di Desa Kohod dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
"Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya. Kalau kami melihat dari apa yang kami laksanakan penyidikan terkait di Kohod (Tangerang) dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata dia.
"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat, sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sambungnya.
Konten Terkait
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, getaran gempa M4,9 yang mengguncang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (20/8/2025) pukul 19.54 WIB terasa dalam skala intensitas sedang hingga kuat di sejumlah wilayah seperti Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang hingga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Rabu 20-Aug-2025 20:52 WIB
Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.
Rabu 20-Aug-2025 20:50 WIB
Ratusan penjual minuman keras (miras) ilegal dirazia dalam operasi cipta kondisi Polresta Sleman dalam periode Juni hingga September mendatang
Selasa 19-Aug-2025 20:37 WIB
Perempuan korban kekerasan tertinggi ada pada kelompok remaja atau berusia 0-17 tahun sebesar 46.38% atau sebanyak 16.480 korban.
Selasa 19-Aug-2025 20:32 WIB
Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora juga menerima remisi HUT Ke-80 RI. Anak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.
Senin 18-Aug-2025 20:38 WIB