KRIMINAL

Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB 3

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022. Dalam kasus ini, penyidik menjerat Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Beratan, 48, warga Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, sebagai tersangka.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 10,441 miliar,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara kepada awak media, Selasa (7/12).

Menurut AKBP Arif Batubara, kasus yang melibatkan tersangka bermula ketika membuat pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak 2009 – 2022.

Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya; Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak 2013 – 2022.

“Dana deposito nasabah digunakan tersangka untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan   tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman dan pelunasan pinjaman. Sisanya lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Arif Batubara.

Menurutnya, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018 – 2021.

Dana tabungan sukarela nasabah itu lalu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka. AKBP Arif Batubara mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis. Hasilnya sangat mengejutkan.

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 - 2022 sebesar Rp 3,46 miliar.

Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 - 2022 sebesar Rp 4,56 miliar.

Ketiga, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode 2018 - 2021 sebesar Rp 2,41 miliar. “Atas penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.441 miliar,” imbuhnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Viral Video Detik-detik Siswi Jadi Korban Pengeroyokan Teman Sebaya

Viral video seorang siswa menjadi korban pengeroyokan teman sebaya pada Selasa (17/12/2024).

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

PERISTIWA GEGER, Murid SD dan SMP di Sumedang Diduga Rudapaksa Bocah Umur 3,5 tahun dan 7 tahun

Korban ditarik ke kebun bambu saat baru saja pulang mengaji . Ketahuan setelah korban mengaku kesakitan saat buang air kecil

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

KRIMINAL 2 Anggota DPR RI jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

PERISTIWA Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

KRIMINAL Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

Tulis Komentar