KRIMINAL

Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB 382

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022. Dalam kasus ini, penyidik menjerat Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Beratan, 48, warga Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, sebagai tersangka.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 10,441 miliar,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara kepada awak media, Selasa (7/12).

Menurut AKBP Arif Batubara, kasus yang melibatkan tersangka bermula ketika membuat pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak 2009 – 2022.

Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya; Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak 2013 – 2022.

“Dana deposito nasabah digunakan tersangka untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan   tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman dan pelunasan pinjaman. Sisanya lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Arif Batubara.

Menurutnya, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018 – 2021.

Dana tabungan sukarela nasabah itu lalu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka. AKBP Arif Batubara mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis. Hasilnya sangat mengejutkan.

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 - 2022 sebesar Rp 3,46 miliar.

Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 - 2022 sebesar Rp 4,56 miliar.

Ketiga, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode 2018 - 2021 sebesar Rp 2,41 miliar. “Atas penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.441 miliar,” imbuhnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji

Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

OLAHRAGA 3 Laga Penentu Nasib Persiba Balikpapan di Championship 2025/26, Peluang Bertahan Masih Terbuka

Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.

Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB

OLAHRAGA Kadek Arel jadi anggota exco APPI

Pemain Bali United Kadek Arel Priyatna menjadi anggota executive committee (exco) Asosiasi Pesepakbola Profesional ...

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

PERISTIWA Kondisi Terkini Balita Korban Peluru Nyasar setelah Proyektil Diangkat, Ibunya Khawatir

Ternyata peluru tersebut bersarang di tengkorak kepala korban yang bernama Asmi Anggraini. Tepatnya di dekat mata kanan.

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

PERISTIWA Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

Tulis Komentar