Foto : jpnn
Menurutnya, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018 – 2021.
Dana tabungan sukarela nasabah itu lalu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka. AKBP Arif Batubara mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis. Hasilnya sangat mengejutkan.
Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 - 2022 sebesar Rp 3,46 miliar.
Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 - 2022 sebesar Rp 4,56 miliar.
Ketiga, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode 2018 - 2021 sebesar Rp 2,41 miliar. “Atas penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.441 miliar,” imbuhnya.
Konten Terkait
Viral video seorang siswa menjadi korban pengeroyokan teman sebaya pada Selasa (17/12/2024).
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB
Korban ditarik ke kebun bambu saat baru saja pulang mengaji . Ketahuan setelah korban mengaku kesakitan saat buang air kecil
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB
Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi.
Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.
Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB