PEMERINTAHAN

Kemnaker Minta Ada Dialog Bipartit: PHK Jalan Paling Akhir

Jumat 25-Nov-2022 10:28 WIB 369

Foto : tempo

brominemedia.com-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mendorong dialog Bipartit di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meruak. Bipartit adalah dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan dialog bipartit bakal berlangsung secara intens. Dengan proses tersebut, ia berharap hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan harmonis sehingga PHK hanya dilakukan sebagai jalan paling akhir.  

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena jalan paling akhir, semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Indah melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 November 2022.

Ia menjelaskan, pada umumnya, PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global. Situasi tersebut menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal, menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari pemangkasan jumlah karyawan.

Misalnya, mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, menyesuaikan shift dan jam kerja, serta membatasi kerja lembur. "Keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” ujar Indah.

 

Jika PHK Tak Terhindarkan

Andaikan PHK tak terhindarkan, kata Indah, perusahaan harus melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan--baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja. Karena itu, Kemnaker akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan terlebih dulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK, menurut Indah, terdapat beberapa bentuk perlindungan yang bisa diakses. Misalnya, hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Di sisi lain, Indah menyatakan pemerintah kini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi badai PHK yang sedang melanda Tanah Air saat ini.

Ia mengaku bakal mendiskusikan terlebih dulu bantun itu dengan berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Rumah Pemilik Sritex, Tuntut THR Dibayarkan

Ratusan buruh unjuk rasa di depan rumah pemilik Sritex, Iwan Lukminto tuntut THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2025.

Jumat 21-Mar-2025 20:39 WIB

PERISTIWA Angka PHK di Jakarta Tinggi, PSI Minta Gubernur DKI Pramono Anung Lakukan Langkah Tepat

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana prihatin dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta.

Selasa 11-Mar-2025 21:26 WIB

PERISTIWA BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pencairan JHT Eks Pegawai Sritex, Dana Rp 129 Miliar Disiapkan

BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.

Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB

PERISTIWA DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Pencairan Dana PHK Sritex

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB

TRAVEL Kantin di Pelabuhan Keramat Tideng Pale KTT Kembali Dibuka, Buruh dan Penumpang Speedboat Senang

Dibukanya kembali kantin atau warung makan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale menjadi angin segar bagi masyarakat yang menunggu keberangkatan speedboat.

Rabu 29-Jan-2025 20:39 WIB

Tulis Komentar