Foto : tempo
brominemedia.com
- Petugas Rumah Tahanan atau Rutan
Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat memusnahkan 670 telepon genggam atau handphone
dan barang elektronik lainnya hasil sitaan para narapidana.
"Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari
seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh
DKI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat.
Ibnu mengatakan warga binaan yang ketahuan memiliki handphone pasti akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone.
"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," katanya.
Ibnu juga mengungkapkan handphone berjumlah 670 unit yang berhasil di amankan termasuk sedikit, jika dibandingkan dengan total warga binaan yang mencapai 17 ribu.
"Menurut saya jumlah itu tergolong kecil atau meengalami penurunan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Warga binaan biasanya menggunakan handphone untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka," imbuhnya.
Konten Terkait
Salah satu masalah yang sering dialami pengguna Xiaomi adalah ketika sistem operasi MIUI tidak bisa diperbarui.
Rabu 06-Nov-2024 20:26 WIB
Narapidana yang ketahuan membawa handphone bisa tidak mendapat remisi dan dimasukkan ke sel pengasingan.
Sabtu 24-Dec-2022 01:28 WIB
Pelaku menusuk sopir Transjakarta hingga tewas dalam keadaan mabuk
Kamis 24-Nov-2022 13:47 WIB