Foto : sindonews
brominemedia.com –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penerbitan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU tentang Pemilu
bisa selesai sebelum bulan Oktober 2022 ini.
Diketahui, kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu
dan DKPP terkait revisi UU Pemilu lewat penerbitan Perppu ini dalam rangka
mengakomodir adanya penambahan provinsi baru di Papua.
"Iya, iya selesai (sebelum bulan Oktober). Orang
sederhana, cuma lampiran i, ii, iii, sederhana kan itu," ujar Dirjen
Polpum Kemendagri Bahtiar dikutip, Jumat (2/9).
Bahtiar menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan
draf awal terkait rumusan apa saja yang akan dimasukkan.
Dengan begitu, draf awal pemerintah bisa langsung dibahas
oleh tim teknis. "Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan
menteri, nanti dibahas lagi dengan Komisi II," jelasnya.
Dia juga memastikan dalam revisi ini juga akan menampung
masukan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga DKPP.
"Karena mereka kan yang menjalani," tutur dia
melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU menyepakati untuk merevisi Undang-Undang tentang Pemilu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Revisi ini dilakukan lantaran adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP. Rapat ini digelar hari ini, Rabu (31/8/2022).
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian hasil kesimpulan rapat.
Konten Terkait
Penghargaan dan penyematan pin ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) BUMN Dony Oskaria dalam acara HUT ke-64 Jasa Raharja.
Kamis 09-Jan-2025 00:46 WIB
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.
Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB
Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai.
Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB
JPNN.com - SAMARINDA - Tim Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menggalakkan monitoring evaluasi (monev) dan asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap minggu.
Senin 27-Mar-2023 00:07 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri) menyampaikan, pemenuhan air minum harus menjadi prioritas perencanaan dan penganggaran di pemerintah daerah (pemda). Pasalnya,...
Jumat 17-Mar-2023 03:47 WIB