Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB
113

Foto : jpnn

Namun, Plt Bupati Karangasem mengaku tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.
"Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki. Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.)," ujar Plt Bupati Karangasem.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.
"Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah," kata Karsayuda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.
Konten Terkait
Saat ditanya terkait adanya indikasi fraud, Hamenang menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
Minggu 29-Jun-2025 20:45 WIB
Nama Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan dicatut oknum tak bertanggung jawab.
Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshall alias Hercules menggandeng tokoh politik dan akademisi, Laode Ida masuk jajaran petinggi ormas GRIB Jaya. Laode Ida didapuk sebagai Dewan Pembina di ormas tersebut.
Minggu 22-Jun-2025 22:08 WIB
Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H menyayangkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby
Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan pihaknya akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di 29 kecamatan guna mengatasi polusi udara.
Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB