Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB

217

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

Hal tersebut sangat memungkinkan lantaran Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa enggan menindak Camat Kubu.

“Apabila bupati atau plt bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj gubernur," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto dilansir dari Antara.

Berdasar temuan Bawaslu Karangasem pada 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Camat Kubu membagikan dan mengunggah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2. Beberapa lama unggahan itu dicabut.

Namun, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan oleh BKN dinyatakan sebagai ASN. Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu.

Namun, Plt Bupati Karangasem mengaku tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

"Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki. Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.)," ujar Plt Bupati Karangasem.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

"Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah," kata Karsayuda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tiga Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Resmi Jadi ASN Pemkab Klaten

3.091 tenaga honorer dari berbagai OPD Pemkab Klaten yang kini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rabu 24-Dec-2025 21:43 WIB

Tiga Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Resmi Jadi ASN Pemkab Klaten
PEMERINTAHAN Bupati Klaten Hamenang Sebut Pengangkatan 3.091 PPPK Paruh Waktu Perkuat Layanan Publik

Hamenang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selasa 23-Dec-2025 20:37 WIB

Bupati Klaten Hamenang Sebut Pengangkatan 3.091 PPPK Paruh Waktu Perkuat Layanan Publik
EVENT Kembangkan Ekonomi Pesantren Lewat OPOP, Bupati Mojokerto Diganjar Penghargaan Dari Gubernur Jatim

Eko-tren OPOP adalah program unggulan Pemprov Jatim untuk menciptakan kemandirian ekonomi pesantren, santri dan masyarakat

Kamis 18-Dec-2025 20:10 WIB

Kembangkan Ekonomi Pesantren Lewat OPOP, Bupati Mojokerto Diganjar Penghargaan Dari Gubernur Jatim
PEMERINTAHAN Jalan Wonosunyo Pasuruan Diperbaiki Setelah Penantian 14 Tahun, Ditargetkan Mulus Dalam Sepekan

Pihaknya menargetkan pengaspalan ini selesai dalam waktu 6-7 hari atau sepekan. Jika cuaca mendukung maka pekerjaan bisa dipercepat lagi.

Rabu 17-Dec-2025 20:12 WIB

Jalan Wonosunyo Pasuruan Diperbaiki Setelah Penantian 14 Tahun, Ditargetkan Mulus Dalam Sepekan
PEMERINTAHAN Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan Trosobo, Bupati Sidoarjo : Ketepatan Waktu Lebih Penting daripada Denda Proyek

Sidoarjo. Mendekati akhir tahun, Bupati Sidoarjo Subandi terus memantau...Artikel Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan Trosobo, Bupati Sidoarjo : Ketepatan Waktu Lebih Penting daripada Denda Proyek pertama kali tampil pada Republik News.

Minggu 14-Dec-2025 20:08 WIB

Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan Trosobo, Bupati Sidoarjo : Ketepatan Waktu Lebih Penting daripada Denda Proyek

Tulis Komentar