Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB

134

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

Hal tersebut sangat memungkinkan lantaran Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa enggan menindak Camat Kubu.

“Apabila bupati atau plt bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj gubernur," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto dilansir dari Antara.

Berdasar temuan Bawaslu Karangasem pada 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Camat Kubu membagikan dan mengunggah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2. Beberapa lama unggahan itu dicabut.

Namun, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan oleh BKN dinyatakan sebagai ASN. Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu.

Namun, Plt Bupati Karangasem mengaku tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

"Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki. Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.)," ujar Plt Bupati Karangasem.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

"Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah," kata Karsayuda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN 84 KK di Tutuyan Terima Bantuan Beras, Bupati Boltim Oskar Manoppp Ingatkan tak Dijual

Agenda penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan Senin 4 Agustus 2025.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

84 KK di Tutuyan Terima Bantuan Beras, Bupati Boltim Oskar Manoppp Ingatkan tak Dijual
PERISTIWA Distan Bulungan Kaltara Luncurkan Program Pengembangan Agrokompleks, Bupati Syrwani Harap ini

Distan Bulungan tandatangani kesepakatan program Percepatan Pengembangan Kawasan Perkebunan Pola Agrokompleks.

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

Distan Bulungan Kaltara Luncurkan Program Pengembangan Agrokompleks, Bupati Syrwani Harap ini
PEMERINTAHAN Bupati Sorong Selatan Wanti-wanti Penyaluran Bantuan 112,230 Ton Beras Tepat Sasaran

Bupati Petronela Krenak menngatakan, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat di wilayah 3T.

Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB

Bupati Sorong Selatan Wanti-wanti Penyaluran Bantuan 112,230 Ton Beras Tepat Sasaran
KRIMINAL PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.

Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB

PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik
EVENT Plt Bupati Purbalingga Ajak Wartawan Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Edukasi Publik

Plt Bupati Purbalingga ajak wartawan jadi garda terdepan lawan hoaks dan sampaikan informasi akurat dalam Konferensi PWI 2025.

Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB

Plt Bupati Purbalingga Ajak Wartawan Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Edukasi Publik

Tulis Komentar