Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB

122

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

Hal tersebut sangat memungkinkan lantaran Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa enggan menindak Camat Kubu.

“Apabila bupati atau plt bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj gubernur," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto dilansir dari Antara.

Berdasar temuan Bawaslu Karangasem pada 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Camat Kubu membagikan dan mengunggah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2. Beberapa lama unggahan itu dicabut.

Namun, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan oleh BKN dinyatakan sebagai ASN. Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu.

Namun, Plt Bupati Karangasem mengaku tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

"Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki. Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.)," ujar Plt Bupati Karangasem.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

"Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah," kata Karsayuda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

Konten Terkait

EVENT Plt Bupati Purbalingga Ajak Wartawan Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Edukasi Publik

Plt Bupati Purbalingga ajak wartawan jadi garda terdepan lawan hoaks dan sampaikan informasi akurat dalam Konferensi PWI 2025.

Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB

Plt Bupati Purbalingga Ajak Wartawan Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Edukasi Publik
PERISTIWA Bupati Dendi Sesalkan Truk Tonase Berat, Bikin Rusak Jalan di Pesawaran

Rusaknya sejumlah infrastruktur jalan di Pesawaran akibat dilintasi kendaraan bertonase berat dikeluhkan Bupati Dendi Ramadhona.

Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB

Bupati Dendi Sesalkan Truk Tonase Berat, Bikin Rusak Jalan di Pesawaran
PERISTIWA Sejumlah Kantor PD BKK Klaten Berhenti Beroperasi Sementara, Begini Penjelasan Bupati Hamenang

Saat ditanya terkait adanya indikasi fraud, Hamenang menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Minggu 29-Jun-2025 20:45 WIB

Sejumlah Kantor PD BKK Klaten Berhenti Beroperasi Sementara, Begini Penjelasan Bupati Hamenang
PERISTIWA Tanggapi Soal Pencatutan Namanya, Bupati Kembang Minta Masyarakat Waspada dan Jangan Mudah Percaya

Nama Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan dicatut oknum tak bertanggung jawab.

Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB

Tanggapi Soal Pencatutan Namanya, Bupati Kembang Minta Masyarakat Waspada dan Jangan Mudah Percaya
PERISTIWA Hercules Gandeng Tokoh Politik Laode Ida sebagai Dewan Pembina GRIB Jaya

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshall alias Hercules menggandeng tokoh politik dan akademisi, Laode Ida masuk jajaran petinggi ormas GRIB Jaya. Laode Ida didapuk sebagai Dewan Pembina di ormas tersebut.

Minggu 22-Jun-2025 22:08 WIB

Hercules Gandeng Tokoh Politik Laode Ida sebagai Dewan Pembina GRIB Jaya

Tulis Komentar