Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB

176

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

Hal tersebut sangat memungkinkan lantaran Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa enggan menindak Camat Kubu.

“Apabila bupati atau plt bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj gubernur," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto dilansir dari Antara.

Berdasar temuan Bawaslu Karangasem pada 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Camat Kubu membagikan dan mengunggah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2. Beberapa lama unggahan itu dicabut.

Namun, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan oleh BKN dinyatakan sebagai ASN. Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu.

Namun, Plt Bupati Karangasem mengaku tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

"Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki. Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.)," ujar Plt Bupati Karangasem.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

"Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah," kata Karsayuda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

Konten Terkait

EVENT Ditemani Habib Musthafa Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Ziarah dan Ingatkan Pentingnya Keadilan Sosial

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan jajaran menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Al Habib Musthafa bin Abdullah Alaydrus,

Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB

Ditemani Habib Musthafa Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Ziarah dan Ingatkan Pentingnya Keadilan Sosial
PERISTIWA Masyarakat Pesisir di Labuhanbatu Geruduk Kantor Bupati: Tuntut Perbaikan dan Ancam Bentuk Kabupaten Baru

Mereka menyebut pemerintah hanya menggunakan "otak politik" tanpa mempertimbangkan hati nurani masyarakat yang terdampak langsung oleh kerusakan jalan.

Kamis 25-Sep-2025 21:50 WIB

Masyarakat Pesisir di Labuhanbatu Geruduk Kantor Bupati: Tuntut Perbaikan dan Ancam Bentuk Kabupaten Baru
PERISTIWA Bupati Indramayu Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah Maksimalkan Program MBG

Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang di sejumlah daerah menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat. Selama ini, pengawasan gizi dan higienitas MBG masih didominasi Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk terlibat lebih dekat masih sangat terbatas.

Selasa 23-Sep-2025 20:56 WIB

Bupati Indramayu Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah Maksimalkan Program MBG
PERISTIWA Bupati Batubara Tinjau Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik di Desa Mangkai Baru

Dalam kunjungannya, Bupati Baharuddin menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut.

Jumat 12-Sep-2025 21:20 WIB

Bupati Batubara Tinjau Pabrik Daur Ulang Sampah Plastik di Desa Mangkai Baru
PERISTIWA DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran

Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ia mempertanyakan berapa banyak desa yang berhasil dan berapa kepala desa yang terjerat hukum akibat pengelolaan dana tersebut.

Selasa 09-Sep-2025 20:50 WIB

DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran

Tulis Komentar