Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB

190

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

Hal tersebut sangat memungkinkan lantaran Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa enggan menindak Camat Kubu.

“Apabila bupati atau plt bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj gubernur," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto dilansir dari Antara.

Berdasar temuan Bawaslu Karangasem pada 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Camat Kubu membagikan dan mengunggah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2. Beberapa lama unggahan itu dicabut.

Namun, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan oleh BKN dinyatakan sebagai ASN. Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu.

Namun, Plt Bupati Karangasem mengaku tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

"Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki. Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.)," ujar Plt Bupati Karangasem.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

"Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah," kata Karsayuda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Gagal Dilengserkan, Bagaimana Reaksi Bupati Sudewo atas Hasil Paripurna DPRD Pati? Hadir Virtual

Bupati Pati Sudewo berjanji melakukan perbaikan kinerja setelah gagal dilengserkan lewat pemakzulan di sidang paripurna DPRD Pati.

Jumat 31-Oct-2025 21:09 WIB

Gagal Dilengserkan, Bagaimana Reaksi Bupati Sudewo atas Hasil Paripurna DPRD Pati? Hadir Virtual
PEMERINTAHAN Disebut Sebagai Tokoh Populer, Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

PAN menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan tokoh populer yang kerap diperbincangkan atau menjadi media darling.

Rabu 29-Oct-2025 20:17 WIB

Disebut Sebagai Tokoh Populer, Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik
PERISTIWA Wakil Ketua DPRD Labura Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Wabup Tangani Banjir di Aek Kanopan

Wakil Ketua DPRD Labura Enduard Silver Sitorus apresiasi gerak cepat Bupati dan Wabup turunkan BPBD evakuasi warga serta dirikan dapur umum

Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Labura Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Wabup Tangani Banjir di Aek Kanopan
EVENT Ditemani Habib Musthafa Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Ziarah dan Ingatkan Pentingnya Keadilan Sosial

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan jajaran menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Al Habib Musthafa bin Abdullah Alaydrus,

Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB

Ditemani Habib Musthafa Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Ziarah dan Ingatkan Pentingnya Keadilan Sosial
PERISTIWA Masyarakat Pesisir di Labuhanbatu Geruduk Kantor Bupati: Tuntut Perbaikan dan Ancam Bentuk Kabupaten Baru

Mereka menyebut pemerintah hanya menggunakan "otak politik" tanpa mempertimbangkan hati nurani masyarakat yang terdampak langsung oleh kerusakan jalan.

Kamis 25-Sep-2025 21:50 WIB

Masyarakat Pesisir di Labuhanbatu Geruduk Kantor Bupati: Tuntut Perbaikan dan Ancam Bentuk Kabupaten Baru

Tulis Komentar