Foto : jpnn
brominemedia.com -
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak
menyebut kliennya kecewa karena tuntutan hukuman penjara Bharada E lebih tinggi
daripada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara, kata Martin, keluarga mendiang Brigadir J
berharap Richard Eliezer mendapatkan keringanan tuntutan dari jaksa pada
perkara pembunuhan berencana tersebut.
"(Keluarga berharap Bharada E, red) dituntut paling
rendah dari terdakwa lainnya," kata Martin saat dikonfirmasi, Kamis
(19/1).
Menurut Martin, keringan tuntutan layak diterima Bharada E
karena eks ajudan Ferdy Sambo itu sudah meminta maaf kepada keluarga korban
secara langsung. Keluarga mendiang Brigadir J pun telah memaafkan saat
eksekutor yang menghabisi nyawa anak mereka menyampaikan permohonan maaf di
depan persidangan.
"(Bharada E, red) mengakui kesalahannya, mau
mempertanggungjawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice
collaborator dalam perkara ini," tutur Martin.
Martin mengatakan Bharada E berbeda dengan terdakwa Ferdy
Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky yang justru tidak kooperatif selama persidangan,
memfitnah almarhum Brigadir J dan tidak mau mengakui kesalahan.
"Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer menurut
pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," pungkas
Martin.
Melukai Rasa Keadilan
Penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy sebelumnya
menilai tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan bagi kliennya dan masyarakat.
"Ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum, Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny seusai sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu.
Kendati demikian, Ronny menghormati dan menghargai apa yang dituntut jaksa terhadap kliennya.
Selain itu, Ronny juga membantah salah satu poin tuntutan jaksa, yakni soal niat jahat terdakwa Richard Eliezer.
Ronny menegaskan sejak awal Richard alias Bharada E tidak mempunyai mens rea alias niat jahat. Hal itu juga telah terungkap dalam persidangan.
Tuntutan JPU
Bias Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai hukuman 12 tahun penjara yang dituntut JPU kepada Bharada Richard Eliezer masih bias.
Edwin mengingatkan bahwa Richard Eliezer yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, juga berstatus justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.
"Memang itu kewenangan JPU menyampaikan tuntutan, tetapi ada disparitas antara yang mengungkap fakta dan tuntutan itu," kata Edwin pada Kamis (19/1).
Menurut Edwin, tuntutan jaksa juga bertolak belakang dengan surat LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai JC.
"Kalau yang lain-lain (terdakwa, red) jaksa menyebut berbelit-belit segala macam. Bharada E enggak," ujar Edwin.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya juga melihat jaksa terbata-bata saat membacakan tuntutan Bharada E.
"(JPU) Seperti mau menangis," tutur Edwin.
Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun tuntutan Kuat, Ricky, dan Putri masing-masing delapan tahun penjara saja.
Konten Terkait
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rabu 18-Jan-2023 16:09 WIB
JPU mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf sengaja menutup pintu di rumah dinas Ferdy Sambo sebagi upaya untuk menutup akses seandainya Brigadir J kabur
Senin 16-Jan-2023 12:36 WIB