Senin 16-Jan-2023 12:36 WIB
141
Foto : tempo
brominemedia.com -
Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Kuat Ma’ruf sengaja menutup pintu di
rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan,
sebagi upaya untuk menutup akses keluar seandainya korban Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J melarikan diri saat dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum saat membacakan
tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
“Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan
saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk
meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua
Hutabarat melarikan diri,” kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan Kuat Ma’ruf juga naik ke lantai dua
untuk menutup pintu balkon saat kondisi matahari masih terang dan belum gelap.
Padahal, tugas untuk menutup di rumah Duren Tiga semestinya dilakukan asisten
rumah tangga bernama Diryanto alias Kodir.
Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer
Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan Kuat Ma’ruf
menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga
Nomor 46, dituding sebagai upayanya membantu dan menyokong skenario pembunuhan
terhadap Brigadir J pada 8 Juli lalu.
“Kuat Ma’ruf tanpa disuruh menutup pintu saat matahari masih terang. Padahal, tugas menutup pintu merupakan tugas sehari-hari asisten rumah tangga,” kata JPU saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Kuat tiba di rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua untuk menjalankan rencana pembunuhan yang sebelumnya disusun di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3.
Di lantai tiga rumah Saguling 3, Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, pada 8 Juli 2022. Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Yosua dan dibalas oleh Richard,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Percakapan di lantai tiga juga menentukan lokasi eksekusi, yakni rumah dinas pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Putri Candrawathi mendengar dan mendukung rencana tersebut dengan mengajak Yosua dan ajudan lain ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.
Menurut surat dakwaan, eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
Konten Terkait
JPU mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf sengaja menutup pintu di rumah dinas Ferdy Sambo sebagi upaya untuk menutup akses seandainya Brigadir J kabur
Senin 16-Jan-2023 12:36 WIB