PEMERINTAHAN

Kejaksaan Agung Tidak Akan Panggil Zulkifli Hasan dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Sabtu 07-Oct-2023 00:19 WIB 242

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tak akan memanggil Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi import gula. Ketue menyatakan bahwa kasus yang tengah disidik oleh pihaknya itu tak ada hubungannya dengan Zulkifli 

"Perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 6 Oktober 2023.  

Ketut mengatakan bahwa Zulkifli Hasan juga memberikan akses kepada tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023. 

"Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus impor gula ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, Kuntadi belum mengumumkan siapa tersangka yang mereka jerat dalam perkara ini.

Dia hanya mengatakan bahwa mengatakan dugaan korupsi ini terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasinal dan stabilisasi harga.Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,


"Selain itu, Kemendag diduga juga memberikan izin impor yang melebihi batas gula maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun telah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober 2023. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

 

Konten Terkait

KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

KRIMINAL Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.

Kamis 01-Aug-2024 21:51 WIB

PEMERINTAHAN Dugaan Korupsi Pemerintah Kota Semarang, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hevearita Gunaryanti Rahayu Kamis Ini

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Rabu 31-Jul-2024 21:20 WIB

KRIMINAL Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari

Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan tersangka yang menjabat Kades Karangrahayu periode 2021–2027 itu ditangkap Selasa, 9 Juli 2024

Jumat 12-Jul-2024 20:21 WIB

KRIMINAL KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kamis 11-Jul-2024 20:21 WIB

Tulis Komentar