PEMERINTAHAN

Kejaksaan Agung Tidak Akan Panggil Zulkifli Hasan dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Sabtu 07-Oct-2023 00:19 WIB 319

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tak akan memanggil Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi import gula. Ketue menyatakan bahwa kasus yang tengah disidik oleh pihaknya itu tak ada hubungannya dengan Zulkifli 

"Perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 6 Oktober 2023.  

Ketut mengatakan bahwa Zulkifli Hasan juga memberikan akses kepada tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023. 

"Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus impor gula ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, Kuntadi belum mengumumkan siapa tersangka yang mereka jerat dalam perkara ini.

Dia hanya mengatakan bahwa mengatakan dugaan korupsi ini terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasinal dan stabilisasi harga.Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,


"Selain itu, Kemendag diduga juga memberikan izin impor yang melebihi batas gula maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun telah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober 2023. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

 

Konten Terkait

PERISTIWA Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum

UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.

Senin 12-May-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Kopdes Merah Putih, Zulhas Sebut Sudah Ada 9.835 Koperasi

Dia menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam penyaluran bahan pokok.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

EVENT Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

PRESIDEN Prabowo Subianto membahas soal korupsi dan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monas,

Kamis 01-May-2025 20:11 WIB

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Giliran Mantan Wali Kota Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.

Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB

Tulis Komentar