Foto : tempo
brominemedia.com –
Kejaksaan Agung menyiapkan opsi untuk menggugat pelaku peredaran obat sirop
tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal
ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Secara pidana Kejaksaan Agung mendukung percepatan
penegakan hukum agar ada kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan Agung
ke depan akan melakukan opsi-opsi lain, seperti opsi perdata ini,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Kamis, 17 November
2022.
Ketut menjelaskan opsi untuk menggugat secara perdata ini
bisa dilakukan apabila perkara tersebut telah dibuktikan di persidangan.
“Setelah nanti perkaranya di persidangan, Kejaksaan Agung dan penyidik (BPOM)
sepakat apakah memungkinkan untuk dilakukan gugatan perdata atau tidak,”
ujarnya.
Opsi menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat
kimia berbahaya secara perdata ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Kepala
BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika
Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu, 16 November 2022.
Pertemuan itu, kata Ketut, BPOM dalam kapasitasnya sebagai penyidik berkonsultasi dengan Jaksa Agung.
“Kemarin BPOM datang itu dalam kapasitas sebagai penyidik konsultasi dengan Jaksa Agung, muncul opsi-opsi (pidana dan perdata). Itu baru opsi, ketika opsi itu memungkinkan peluang untuk dilakukan gugatan keperdataan, kenapa tidak,” katanya.
Menurut Ketut, negara mempunyai kepentingan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan farmasi yang lalai melakukan pelanggaran hukum hingga menimbulkan korban jiwa di masyarakat. Ia mengatakan tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi negara dirugikan atas kejadian kasus gagal ginjal yang dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
“Kasus ini kan merugikan masyarakat dan negara. Dampaknya bisa dijadikan acuan untuk gugatan perdata. Urgensinya ya kerugian negara dan kerugian masyarakat secara meluas, apalagi ada korban banyak yang meninggal, anak-anak lagi,” katanya.
Selain itu, kata Ketut, urgensi melakukan gugatan secara perdata karena penegakan hukum harus simultan, yang artinya harus bisa dikenakan perdatanya.
“Opsi gugatan itu dibicarakan nanti ke depan bersama BPOM dan penyidik. Tidak bisa tiba-tiba gugat dasarnya tidak ada, gugatan perdata 1365 KUHPerdata itu ketika ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar dan menyebabkan kerugian negara dan dibuktikan dulu di persidangan,” kata Ketut.
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. SPDP itu berasal dari BPOM untuk dua perkara dan satu SPDP dari Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pada Kamis kemarin telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Selain itu, BPOM juga telah mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya. Kedua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Konten Terkait
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula tak berkaitan dengan Zulkifli Hasan.
Sabtu 07-Oct-2023 00:19 WIB
"Kita kan sudah tahu obatnya, ketemunya lebih dini harusnya bisa diobati.
Rabu 08-Feb-2023 22:10 WIB
Dari keterangan polisi, saat ini tim penyidik sedang di lapangan melakukan pendalaman untuk menelusuri penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut.
Senin 06-Feb-2023 23:39 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Agung Sulaksana, terpidaa korupsi program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh 2016-2018 di Kelurahan Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi. Agung diringkus Tim Tangkap....
Jumat 13-Jan-2023 23:20 WIB
Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Dianggap tak memenuhi rasa keadilan.
Kamis 05-Jan-2023 10:35 WIB