Sabtu 07-Oct-2023 00:19 WIB
330

Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tak akan memanggil Menteri
Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai
saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi import gula. Ketue menyatakan
bahwa kasus yang tengah disidik oleh pihaknya itu tak ada hubungannya dengan
Zulkifli
"Perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri
Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri
Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara
objektif dan transparan," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima
Tempo, Jumat, 6 Oktober 2023.
Ketut mengatakan bahwa Zulkifli Hasan
juga memberikan akses kepada tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus untuk melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan dalam
rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023.
"Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan
pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa perkara ini adalah kebijakan
yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum, dan
berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Sebelumnya,
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi
sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus impor gula ini dari
tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, Kuntadi belum
mengumumkan siapa tersangka yang mereka jerat dalam perkara ini.
Dia hanya
mengatakan bahwa mengatakan dugaan korupsi ini terjadi dalam rangka pemenuhan
stok gula nasinal dan stabilisasi harga.Kementerian Perdagangan diduga telah
melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang
dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang
diduga tidak berwenang,
"Selain itu, Kemendag diduga juga memberikan izin impor yang melebihi
batas gula maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ujar Kuntadi dalam
konferensi pers di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun telah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan pada 3
Oktober 2023. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan
di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Konten Terkait
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB
UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.
Senin 12-May-2025 21:00 WIB
Dia menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam penyaluran bahan pokok.
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
PRESIDEN Prabowo Subianto membahas soal korupsi dan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monas,
Kamis 01-May-2025 20:11 WIB