Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kejaksaan Agung Meringkus Agung Sulaksana, Terpidaa Korupsi

Jumat 13-Jan-2023 23:20 WIB

207

Kejaksaan Agung Meringkus Agung Sulaksana, Terpidaa Korupsi

Foto : sindonews

brominemedia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Agung Sulaksana, terpidaa korupsi program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh 2016-2018 di Kelurahan Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Agung diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Barat.

"Dia ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.45 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, (13/1/2023).

Ketut menjelaskan, anggaran bantuan yang dikorupsi Agung sebesar Rp 2,4 Miliar Yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan DPO," jelas Ketut.

Menurut Ketut, Agung bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Ketut menerangkan, perkara Agung sebenarnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Dalam pokoknya menyatakan, terpidana Agung Sulaksana dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi.

Da dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ketut.

Ketut melanjutkan, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Lalu, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dirampas untuk negara.

"Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," pungkasnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah
KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka
PERISTIWA Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum

UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.

Senin 12-May-2025 21:00 WIB

Mewaspadai Peta Jalan Korupsi Tanpa Hukum
EVENT Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

PRESIDEN Prabowo Subianto membahas soal korupsi dan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monas,

Kamis 01-May-2025 20:11 WIB

Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

Tulis Komentar