Jumat 13-Jan-2023 23:20 WIB
240

Foto : sindonews
brominemedia.com
- Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Agung Sulaksana, terpidaa korupsi
program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh 2016-2018 di Kelurahan Sukakarya,
Warudoyong, Kota Sukabumi.
Agung diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung setelah
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Barat.
"Dia ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di kawasan
Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.45 WIB," ujar Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, (13/1/2023).
Ketut menjelaskan, anggaran bantuan yang dikorupsi Agung
sebesar Rp 2,4 Miliar Yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
"Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika
dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi
panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana
dimasukkan DPO," jelas Ketut.
Menurut Ketut, Agung bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Ketut menerangkan, perkara Agung sebenarnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021.
Dalam pokoknya menyatakan, terpidana Agung Sulaksana dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi.
Da dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ketut.
Ketut melanjutkan, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Lalu, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dirampas untuk negara.
"Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," pungkasnya.
Konten Terkait
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.
Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB
ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.
Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB
KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.
Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB
Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.
Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB