Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kejaksaan Agung Meringkus Agung Sulaksana, Terpidaa Korupsi

Jumat 13-Jan-2023 23:20 WIB

320

Kejaksaan Agung Meringkus Agung Sulaksana, Terpidaa Korupsi

Foto : sindonews

brominemedia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Agung Sulaksana, terpidaa korupsi program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh 2016-2018 di Kelurahan Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Agung diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Barat.

"Dia ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.45 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, (13/1/2023).

Ketut menjelaskan, anggaran bantuan yang dikorupsi Agung sebesar Rp 2,4 Miliar Yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan DPO," jelas Ketut.

Menurut Ketut, Agung bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Ketut menerangkan, perkara Agung sebenarnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Dalam pokoknya menyatakan, terpidana Agung Sulaksana dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi.

Da dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ketut.

Ketut melanjutkan, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Lalu, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dirampas untuk negara.

"Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," pungkasnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
PEMERINTAHAN Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair

Manchester United memetik kemenangan atas Wolverhampton Wanderers. Lini depan Setan Merah tampil cair, ini respons Ruben Amorim dan Mason Mount.

Selasa 09-Dec-2025 20:15 WIB

Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair
PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
PEMERINTAHAN Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat

Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB

Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat

Tulis Komentar