PERISTIWA

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus Impor Gula

Jumat 29-Nov-2024 21:03 WIB 208

Foto : detik

Brominemedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks pejabat di Kementerian BUMN terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Dia diperiksa untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam perkara itu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan eks pejabat yang dimaksudnya adalah Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015-2016 berinisial MZ. MZ diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Jumat, 29 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa satu orang saksi. Saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015 sampai dengan 2016," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Namun Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada MZ. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.


Duduk Perkara

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Dalam kasus ini, ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.

Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB

PERISTIWA Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan BSI Kembali Berangkat ke Aceh

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memberangkatkan 100 relawan ke Aceh untuk pemulihan pascabencana, mengirimkan 115 truk bantuan dan dukungan sosial.

Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB

PEMERINTAHAN Lowongan Kerja Terbaru Desember 2025 di Pertamina untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1

Anak perusahaan BUMN Pertamina sedang membuka lowongan pekerjaan terbaru Desember 2025 terbuka untuk lulusan SMA/SMK hingga lulusan S1.

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

PEMERINTAHAN Transparansi Energi untuk Negeri, Komisi Informasi Pusat Apresiasi PLN

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada PLN atas komitmennya dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB

TREND Pemerintah Setop Sementara Impor Gula Rafinasi, Bagaimana Kebutuhan Industri?

Pemerintah memutuskan menghentikan impor gula rafinasi untuk sementara waktu, hal ini menyusul bocornya gula rafinasi di pasar tradisional yang berpotensi merugikan petani lokal.

Kamis 11-Sep-2025 20:40 WIB

Tulis Komentar