Foto : harianjogja
brominemedia.com--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) karena dinilai tidak lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana
mengatakan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM
Pidum) telah mengembalikan berkas ke Bareskrim untuk dilengkapi.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara
atas nama tersangka ARPG [Panji Gumilang] belum lengkap secara formil dan
materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan
petunjuk jaksa," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi secara
langsung dengan penyidik agar bisa mempercepat proses penyidikan Panji Gumilang
terkait dugaan penistaan dan penodaan agama.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan
oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik
guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan setelah melengkapi berkas
perkara kemudian akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara
kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU
kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," katanya
kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Dikatakan, pemberkasan itu rampung setelah Polri melakukan
pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 ahli terkait kasus yang menjerat pimpinan
pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. Adapun, dalam kasus ini Panji
Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal
45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun. Pasal
yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai
lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.
Konten Terkait
Kejagung mengembalikan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim karena dinilai tidak lengkap.
Rabu 30-Aug-2023 12:57 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023). Ini merupakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan kedudukan hukum.
Rabu 02-Aug-2023 14:20 WIB
Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut soal dugaan TPPU, korupsi Dana BOS, penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang. Pengacara Panji bilang begini
Sabtu 22-Jul-2023 00:24 WIB
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan team dari PPATK."
Kamis 20-Jul-2023 09:35 WIB
Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama
Rabu 12-Jul-2023 01:51 WIB