Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
10
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi jadi tersangka kasus korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkannya sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan permainan di dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Tidak sendirian, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Duduk Perkara
Penyidik menyoroti kebijakan diskresi atau keputusan khusus yang diambil oleh Yaqut terkait kuota haji tambahan.
Pada periode tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini punya aturan main yang ketat:
Haji Reguler (Antrean Panjang): Harus mendapatkan porsi 92 % .
Haji Khusus (Biro Travel): Hanya mendapatkan porsi 8 % .
Tujuannya jelas, yaitu untuk memperpendek antrean jemaah reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun.
Namun, Yaqut justru membuat kebijakan membagi kuota tersebut menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 jemaah).
Kebijakan ini dianggap melawan hukum karena menyingkirkan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat tahun itu.
Celah inilah yang diduga dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota dengan pihak biro travel tertentu.
Peran Gus Alex
Dalam kasus ini, Gus Alex diduga bukan sekadar pembantu administratif, melainkan orang yang mengatur teknis pembagian kuota di lapangan.
KPK menemukan indikasi adanya "uang terima kasih" dari pihak swasta kepada pejabat kementerian.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK [biro travel haji] kepada oknum di Kementerian Agama ini," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukum
Dampak dari kebijakan ini sangat besar.
Negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Angka ini muncul dari potensi pemasukan dan pengelolaan dana yang menyimpang serta keuntungan tidak sah yang mengalir ke korporasi tertentu.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Mengapa Belum Ditahan?
Hingga saat ini, KPK memang belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti tambahan dan menunggu hasil hitungan pasti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga sedang berupaya melakukan asset recovery atau melacak aset-aset yang mungkin didapat dari hasil korupsi tersebut.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” jelas Budi Prasetyo.
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.