Senin 17-Oct-2022 11:21 WIB
384

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan
Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan telah disahkan.
Peraturan di bawah wewenang Kementerian Agama itu telah
diundangkan per 6 Oktober 2022 tersebut disambut baik Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten.
Pada dasarnya aturan baru tersebut akan membentengi dunia
pendidikan jalur formal maupun non-formal seperti madrasah, pesantren, dan satuan
pendidikan agama lainnya.
PMA sendiri akan mengatur segala bentuk perbuatan seksual
yang dilakukan secara fisik ataupun verbal. Ketua Komnas Anak Provinsi Banten
Hendry Gunawan mengatakan regulasi itu menjadi landasan bagi semua pihak, baik
pemerintah, pengelola pendidikan, dan masyarakat umumnya.
"Tentu saja kekerasan seksual di dunia pendidikan perlu
manjadi perhatian bersama. Apalagi setelah adanya PMA baru akan menjadi dasar
perlindungan bagi para santri atau peserta didik dari kekerasan seksual,"
kata Hendry Gunawan, Minggu (16/10).
Hendry menambahkan pihaknya akan mendorong satuan pendidikan
keagamaan menindaklanjuti penanganan pencegahan seksual tersebut.
"Kami akan memastikan adanya satuan tugas (Satgas) pada
masing-masing lembaga pendidikan keagamaan," ujarnya.
Dia menjelaskan berpacu pada pangkalan data pondok pesantren (PDPP) bahwa ada 4.579 ponpes yang terdaftar se-Banten.

"Maka dari itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, pengelola ponpes, dan masyarakat umumnya untuk mencegah Kekerasan seksual terjadi," ucapnya.
Ke depan pihaknya akan membuat program sosialisasi serta berkoordinasi bersama dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama Banten, MUI, FSPP, Majelis Pesantren Salafi, dan lembaga keislaman lainnya.
Dia mengatakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengawali kerja sama dalam mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan. Sekretaris Komnas HAM Provinsi Banten Muhammad Suswaidi menambahkan selain itu orang tua perlu menjalin komunikasi secara efektif dengan anak-anaknya, terutama bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.
"Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anaknya atau sebaliknya," kata Suswaidi.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB