Foto : sindonews
brominemedia.com –
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi, hari
ini, Senin (17/10), akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana
terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan (Jaksel). Selain Ferdy Sambo dan Putri, dua terdakwa lain juga
akan menjalani persidangan perdana hari ini, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Persidangan dipimpin Wahyu Iman Santosa yang menjabat Wakil
Ketua PN Jakarta Selatan, bersama hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut
Sujono. Ferdy Sambo Dkk akan disidangkan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan,
persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Bahkan PN Jaksel akan
menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton. Sidang
akan dilaksankan secara offline dengan menghadirkan seluruh terdakwa ke ruang
persidangan.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan
sekitar tiga bulan. Brigadir Yosua dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks
Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polri telah menetapkan 5
tersangka kasus pembunuhan berencana, dan tujuh tersangka kasus obstruction of
justice.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana sebagaimana
dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara
B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, yakni Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal
Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Namun untuk Bharada E menjalani persidangan secara
terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Sedangkan terdakwa kasus obstruction of justice sesuai
dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10
Oktober 2022, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria,
AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP
Irfan Widyanto. Mereka akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Persidangan perdana hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berikut dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU):
1. Ferdy Sambo, didakwa Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Putri Candrawathi, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4. Ricky Rizal Wibowo, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
5. Kuat Ma'ruf, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Dokter Tengku Gita Aisyaritha dituntut empat bulan penjara dalam perkara suntik vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan
Jumat 07-Jul-2023 00:51 WIB
Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.
Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Johannes Rettob dan Silvi Herawaty tidak hadir sidang Tipikor
Jumat 17-Mar-2023 00:23 WIB