Foto : tempo
Brominemedia.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel di wilayah konsesi PT. Antam UPBN Konawe Utara (Konut). Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya menyatakan Ofan memilki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel nikel Antam. Meski sudah berstatus tersangka Ofan belum ditahan.
“Sekarang kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah kirimkan suratnya. Dia yang menandatangani kontrak dia juga yang menentukan klausul dalam KSO dan merekrut perusahaan-perusahaan penambang sebagai mitra,” jelas Patris di kantor Kajati Sultra, Kamis, 22 Juni 2023.
Kejati Sultra total sudah menetapkan 4 tersangka
Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini bertambah. Sebelumnya Kejati Sultra juga telah menetapkan General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto sebagai tersangka. Selain itu ada juga Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah serta pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GAS yeng sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 4 tersangka ini, Kejati Sultra baru menahan GAS, Sementara tiga lainya masih akan diperiksa. Andi Ardiansyah dan Hendra Wijayanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.
Kejati Sultra periksa pemilik PT Lawu
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan tambang PT. Lawu, Windu Aji Sutanto pada Kamis kemarin. PT. Lawu merupakan perusahaan yang bermitra dengan Antam melalui skema kerjasama operasional (KSO). Dalam KSO ini PT. Lawu juga bermitra dengan 38 perusahaan tambang.
Windu menghadiri pemeriksaan, setelah dua kali tak menghadiri pemanggilan. Pengusaha asal kota Brebes itu diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Pemeriksaan juga dilakukan kepada YF dan JH selaku direktur dan pengawas lapangan PT Anandonia Mining Perkasa (AMP). Perusahaan ini diketahui merupakan rekanan kerjasama operasi (KSO) penambangan PT. Lawu.
Patris mengatakan, pemeriksaan terhadap Windu dilakukan untuk mengetahui apa dan bagaimana peran Windu dalam perkara ini. Patris tidak menampik, status Windu bisa ditingkatkan menjadi tersangka, jika ia diketahui memiliki andil dalam dugaan perkara korupsi ini.
“ Penyidik sedang menelusuri sejauh mana peranya. Sekarang masih menjadi
konsumsi penyidikan setelah pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi baru
bisa disimpulkan,” ujar Patris pada awak media di kantor Kejati Sultra
di bilangan jalan Ahmad Yani Kota Kendari.
Mantan Wakajati DKI
Jakarta tersebut pun menyatakan pihaknya sudah memeriksa 47 saksi dalam
perkara ini, termasuk kontraktor dan syahbandar. Mereka dipanggil
sebagai saksi, namun dalam prosesnya menurut Patris, statusnya bisa saja
menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti terlibat dalam dugaan
tindak pidana korupsi ini.
Modus korupsi tambang nikel di Sultra
Perkara
dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
sejak Februari 2023 lalu berkaitan dengan penambangan dan jual beli
ore nikel di lahan PT. Antam di Bumi Oheo Konawe Utara seluas 22 hektar
melalui KSO antara Antam dengan PT. Lawu dan Perusada Sultra. Dalam
perjanjian KSO, PT. Lawu sedianya menjual ore nikel ke PT. Antam.
Tetapi,
PT. Lawu bersama mitranya hanya menjualkan Sebagian kecil saja ore
nikel ke Antam, sisanya dengan jumlah yang lebih banyak malah dijual ke
smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan
dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT.
KKP.
“Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal
ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan
lainya,” ujar Patris.
Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU.
Minggu 16-Mar-2025 21:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumahnya.
Kamis 13-Mar-2025 21:05 WIB