KRIMINAL

Kantor Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Kamis 19-Dec-2024 20:25 WIB 103

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kantor Bea Cukai Morowali menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (19/12/2024).

Barang yang dimusnahkan berjumlah 7.145,23 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 1.353.340 batang rokok ilegal, dan barang lainnya.

Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 3,9 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,8 miliar.

Pemusnahan ini sebagai wujud pelaksanaan salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yaitu memerangi peredaran barang ilegal dan barang berbahaya.

Sebagai bentuk komitmen dan transparansi Bea Cukai Morowali dalam penyelesaian barang ilegal hasil penindakan sesuai peraturan yang berlaku serta bentuk sosialiasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Petugas Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha mengatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya.

“Pemusnahan tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector," ungkapnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mencanangkan perang melawan impor ilegal yang mematikan industri dalam negeri dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Senin 14-Apr-2025 23:12 WIB

PERISTIWA Jaga Pasokan Pangan, Pemerintah Bakal Bangun 20 Ribu Ha Tambak Tahun Ini

Tambak yang dibangun tersebut akan kembangkan untuk budidaya udang dan pengembangan perikanan tangkap

Selasa 08-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengungkapkan pihaknya telah menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 9 Februari 2025.

Selasa 08-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait percepatan pengangkataan PPPK dan CPNS 2024.

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Pemerintah Disarankan Mengevaluasi Setiap Kebijakan Terkait Pemilu

Dikatakan, kekeliruan yang dimaksudkan disini bukan karena sengaja, tetapi tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah, tersebut. Misalnya ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum cocok dengan keinginan atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Rabu 12-Mar-2025 21:00 WIB

Tulis Komentar