Foto : jpnn
brominemedia.com-- Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu,
Riau, meringkus seorang pria berinisial RN (43) yang diduga menjual tulang
belulang satwa dilindungi harimau Sumatra, Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00
WIB.
“Iya benar, sudah diamankan RN oleh jajaran Polres Inhu
karena memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi
harimau,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Sunarto
kepada JPNN.com Kamis (20/10). Perwira menengah Polri itu mengatakan
penangkapan berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait
penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan
melakukan penyelidikan. Caranya, salah
satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji
transaksi jual beli dengan RN di BRI Unit Batang Gangsal. “Setelah bertemu,
pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau dan langsung
dilakukan penangkapan,” ungkapnya. Dari tangan RN, polisi mengamankan barang
bukti berupa tulang belulang seekor harimau.
Setelah diamankan dan diinterogasi petugas, RN mengaku
menemukan harimau itu dalam keadaan mati dan kulitnya sudah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” tutup Sunarto.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan b Juncto
Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Konten Terkait
Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB
Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung.
Minggu 12-Oct-2025 21:18 WIB
Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB
Nanang mengatakan 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi terdiri dari ahli hingga pihak yang terkait dengan pembangunan Ponpes Al Khoziny.
Rabu 08-Oct-2025 20:33 WIB