Foto : jpnn
brominemedia.com-- Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu,
Riau, meringkus seorang pria berinisial RN (43) yang diduga menjual tulang
belulang satwa dilindungi harimau Sumatra, Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00
WIB.
“Iya benar, sudah diamankan RN oleh jajaran Polres Inhu
karena memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi
harimau,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Sunarto
kepada JPNN.com Kamis (20/10). Perwira menengah Polri itu mengatakan
penangkapan berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait
penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan
melakukan penyelidikan. Caranya, salah
satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji
transaksi jual beli dengan RN di BRI Unit Batang Gangsal. “Setelah bertemu,
pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau dan langsung
dilakukan penangkapan,” ungkapnya. Dari tangan RN, polisi mengamankan barang
bukti berupa tulang belulang seekor harimau.
Setelah diamankan dan diinterogasi petugas, RN mengaku
menemukan harimau itu dalam keadaan mati dan kulitnya sudah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” tutup Sunarto.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan b Juncto
Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Konten Terkait
Inilah nasib terkini debt collector yang pepet pengendara motor. Polisi sampai turun tangan dalam menangani kasus tersebut.
Jumat 23-May-2025 20:43 WIB
Seorang polisi asli menjadi korban polisi gadungan karena ingin pindah dan lebih dekat dengan keluarga.
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Lakukan penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh murid senior kepada juniornya
Selasa 20-May-2025 21:03 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, polisi berhasil menangkap 1.197 orang, dengan 125 di antaranya dijadikan tersangka. Sementara 1.072 orang sisanya tetap dikenakan wajib lapor dan masih terus dalam pemantauan kepolisian.
Jumat 16-May-2025 20:43 WIB