Foto : tempo
brominemedia.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur
fleksibilitas soal hari kerja dan tempat kerja ASN, pada Rabu, 12 April 2023, .
Kebijakan itu mengatur salah satunya soal ASN yang dapat work from anywhere
(WFA) atau bekerja dari mana saja.
Dikutip laman setkab.go.id, peraturan ini diteken pada
dasarnya memiliki tujuan meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur
sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas
kerja pegawai ASN, baik instansi pusat maupun daerah, serta dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan publik. Berikut adalah poin-poin pentingnya:
Hari dan Jam Kerja
- Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi
instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima
hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
- Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Work From Anywhere (WFA)
- Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
- ASN yang bekerja secara fleksibel wajib memenuhi aturan jumlah jam kerja per pekan, yakni 37 jam 30 menit sepanjang lima hari per minggu atau Senin-Jumat. Jumlah jam kerja itu tak termasuk jam istirahat.
Konten Terkait
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang...
Selasa 20-Jun-2023 10:44 WIB
Jokowi terbitkan Perpres 21 tahun 2023, soal ASN kini bisa kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Bagaimana rinciannya?
Senin 17-Apr-2023 07:01 WIB
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Jumat 24-Mar-2023 06:04 WIB
Prakiraan gaji tukang parkir pesawat atau Marshaller, serta tugas dan jam kerjanya di bandara
Rabu 18-Jan-2023 07:50 WIB
KSPSI menyebut Presiden Jokowi mengkhianati konstitusi dengan meneken Perpu Cipta Kerja. Begini penjelasannya.
Selasa 03-Jan-2023 10:52 WIB