Selasa 20-Jun-2023 10:44 WIB
334

Foto : BisnisUKM
Brominemedia.com -- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Melalui beleid tersebut, penyediaan bahan bakar campuran bensin dan tetes tebu dapat dipasarkan di Tanah Air.Pada poin a dan b bagian pertimbangan Perpres 40 Tahun 2023, dijelaskan, kebijakan percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Di sisi lain, untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati.

Stasiun Bahan Bakar Bioetanol Siap Diluncurkan di Surabaya Hasil
Dagang BBM, Pertamina Patra Niaga Untung Rp 2,84 T Pemerintah Percepat
Program Konversi Motor BBM ke Listrik
Adapun, dalam rangka
percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol, pemerintah
telah menyusun peta jalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1.
Pertama, dilakukan peningkatan produktivitas tebu ditargetkan sebesar 93
ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan,
penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu
hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, serta
lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan
kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen.
Keempat, peningkatan kesejahteraan petani. Kelima, yakni peningkatan
produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit 1,2
juta kiloliter (KL).
Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat 2
dijelaskan, sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan
peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan
kawasan hutan dengan perhutanan sosial serta sistem multiusaha.
Pencapaian swasembada gula untuk konsumsi ditargetkan paling lambat
tahun 2028. Adapun swasembada gula untuk kebutuhan industri paling
lambat tahun 2030, begitu pula peningkatan produksi bioetanol diwujudkan
paling lambat pada tahun yang sama.
Pemerintah pun
menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana percepatan
swasembada gula serta penyediaan bioetanol, seperti ditulis dalam Pasal 4
Perpres tersebut.
Konten Terkait
Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.
Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB
Koentjoro meyakini bahwa panggung yang tercipta dari isu ijazah Jokowi ini sangat potensial dimanfaatkan untuk memperkuat citra politik.
Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB
Polda Metro Jaya menyita ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi saat diperiksa sebagai saksi pelapor di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Kamis 24-Jul-2025 19:35 WIB
Dalam pemeriksaan itu Jokowi dicecar 45 pertanyaan, dengan materi berupa pendalaman sejumlah hal seperti Kuliah Kerja Nyata
Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB
Akademisi yang dikenal dengan kajian lintas budaya, Ali Syarief ikut memberi responsnya...
Senin 07-Jul-2025 20:23 WIB