Selasa 20-Jun-2023 10:44 WIB
405
                                    Foto : BisnisUKM
Brominemedia.com -- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Melalui beleid tersebut, penyediaan bahan bakar campuran bensin dan tetes tebu dapat dipasarkan di Tanah Air.Pada poin a dan b bagian pertimbangan Perpres 40 Tahun 2023, dijelaskan, kebijakan percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Di sisi lain, untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati.

    Stasiun Bahan Bakar Bioetanol Siap Diluncurkan di Surabaya Hasil
 Dagang BBM, Pertamina Patra Niaga Untung Rp 2,84 T Pemerintah Percepat 
Program Konversi Motor BBM ke Listrik 
  Adapun, dalam rangka 
percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol, pemerintah
 telah menyusun peta jalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1. 
Pertama, dilakukan peningkatan produktivitas tebu ditargetkan sebesar 93
 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan,
 penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut. 
   
Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu 
hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, serta 
lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi,  utilisasi, dan 
kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen.
  
 Keempat, peningkatan kesejahteraan petani. Kelima, yakni peningkatan 
produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit 1,2 
juta kiloliter (KL). 
   Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat 2 
dijelaskan, sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan 
peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan
 kawasan hutan dengan perhutanan sosial serta sistem multiusaha. 
  
 Pencapaian swasembada gula untuk konsumsi ditargetkan paling lambat 
tahun 2028. Adapun swasembada gula untuk kebutuhan industri paling 
lambat tahun 2030, begitu pula peningkatan produksi bioetanol diwujudkan
 paling lambat pada tahun yang sama. 
   Pemerintah pun 
menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana percepatan 
swasembada gula serta penyediaan bioetanol, seperti ditulis dalam Pasal 4
 Perpres tersebut. 
Konten Terkait
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada PLN atas komitmennya dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB
Program PSEL ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menuntaskan permasalahan sampah secara berkelanjutan.
Rabu 01-Oct-2025 20:34 WIB
PHE terus berkomitmen untuk menjadi kontributor utama dalam menjaga ketahanan energi nasional dan mendukung terwujudnya swasembada energi di Indonesia.
Jumat 12-Sep-2025 21:27 WIB
Unggahan bernada satir itu memantik beragam respons warganet.
Rabu 10-Sep-2025 20:36 WIB
Berdasarkan catatan lembaga panel pemerintah tentang perubahan iklim IPCC (Intergoverment Penel on Climate Change), suhu global mengalami peningkatan rata rata 1,2 derajat Celcius.
Senin 25-Aug-2025 20:28 WIB

                                    
                                    
                                    
                                    
                                    





