Selasa 20-Jun-2023 10:44 WIB
269

Foto : BisnisUKM
Brominemedia.com -- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Melalui beleid tersebut, penyediaan bahan bakar campuran bensin dan tetes tebu dapat dipasarkan di Tanah Air.Pada poin a dan b bagian pertimbangan Perpres 40 Tahun 2023, dijelaskan, kebijakan percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Di sisi lain, untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati.

Stasiun Bahan Bakar Bioetanol Siap Diluncurkan di Surabaya Hasil
Dagang BBM, Pertamina Patra Niaga Untung Rp 2,84 T Pemerintah Percepat
Program Konversi Motor BBM ke Listrik
Adapun, dalam rangka
percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol, pemerintah
telah menyusun peta jalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1.
Pertama, dilakukan peningkatan produktivitas tebu ditargetkan sebesar 93
ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan,
penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu
hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, serta
lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan
kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen.
Keempat, peningkatan kesejahteraan petani. Kelima, yakni peningkatan
produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit 1,2
juta kiloliter (KL).
Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat 2
dijelaskan, sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan
peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan
kawasan hutan dengan perhutanan sosial serta sistem multiusaha.
Pencapaian swasembada gula untuk konsumsi ditargetkan paling lambat
tahun 2028. Adapun swasembada gula untuk kebutuhan industri paling
lambat tahun 2030, begitu pula peningkatan produksi bioetanol diwujudkan
paling lambat pada tahun yang sama.
Pemerintah pun
menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana percepatan
swasembada gula serta penyediaan bioetanol, seperti ditulis dalam Pasal 4
Perpres tersebut.
Konten Terkait
Signify (Euronext: LIGHT), sebagai pemimpin dalam industri pencahayaan, terus mendorong transisi ini dengan menekankan potensi penghematan biaya operasional
Senin 28-Apr-2025 20:43 WIB
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...
Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB
Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...
Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB
Pengamat politik dan jurnalis independen, Made Supriatma, turut merespons terkait polemik ijazah...
Rabu 16-Apr-2025 20:31 WIB