Jumat 24-Mar-2023 06:04 WIB
193
Foto : jpnn
brominemedia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan aturan
jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Aturan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor:
800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Surat tersebut ditandatangani Plh Sekda Provinsi Banten
Virgojanti yang menindaklanjuti SE MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam
Kerja ASN pada Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Virgojanti membeberkan organisasi perangkat daerah (OPD)
yang memberlakukan lima hari jam kerja maka diatur sebagai berikut. Jam kerja
Senin-Kamis masuk dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sedang waktu
istirahatnya pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
"Kemudian jam kerja Jumat dimulai pukul 08.00 WIB
hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,"
ucap Virgojanti, Kamis (23/3).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Sementara OPD yang memberlakukan enam hari kerja, yaitu Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
"Untuk Jumat dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," ujarnya.
Dia menjelaskan aturan jam kerja yang baru selama Ramadan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jumlah jam kerja efektif baik yang lima atau enam hari kerja selama Ramadan sudah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," jelas dia.
Virgojanti memastikan pegawai di lingkungan Pemprov Banten akan bekerja dengan baik selama Ramadan.
"Kami meminta kepada kepala OPD dapat memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja," kata Virgojanti. "Intinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," sambungnya.
Sementara jam kerja untuk tenaga pendidik akan ditetapkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten atau persetujuan sekda dan kepala BKD sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi, ketentuan aturan jam kerja baru akan berlaku selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah," tuturnya.
Konten Terkait
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua menyediakan layanan penukaran uang di 107 titik di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Selasa 28-Mar-2023 09:36 WIB
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Jumat 24-Mar-2023 06:04 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani ternyata sangat membatasi pekerjaan selama Ramadan tahun ini.
Jumat 24-Mar-2023 05:59 WIB
Pemkot Bogor juga melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Jumat 24-Mar-2023 01:40 WIB
Polres Depok akan menggelar patroli malam hingga dini hari untuk mengantisipasi kerawanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadan....
Senin 20-Mar-2023 08:59 WIB