PEMERINTAHAN

Jimly Cerita Sempat Tolak Ditunjuk Jadi Anggota MKMK namun Akhirnya Diterima, Ini Alasannya

Jumat 27-Oct-2023 00:18 WIB 304

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membantah dirinya bakal terlibat konflik kepentingan saat ditunjuk menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Meski banyak pihak yang meragukannya. 

"Tidak ada konflik kepentingan, karena saya tidak nyalon (daftar caleg) lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," kata Jimly di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 26 Oktober 2023. 

Kekhawatiran Jimly terlibat konflik kepentingan diungkapkan Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata. Ia menyebut Jimly Asshiddiqie merupakan pendukung bacapres Prabowo Subianto dan anak Jimly, Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator dari Partai Gerindra pimpinan Prabowo. 

Menanggapi itu, Jimly bahkan sempat menolak saat ditunjuk sebagai MKMK, karena kekhawatiran tersebut. 

"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia," kata Jimly. 

Namun, kata Jimly, karena merasa memiliki tanggungjawab atas lembaga yang dibentuknya itu, maka dirinya bersedia menjadi MKMK bahkan menjadi ketuanya. 

"Saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," kata Jimly. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata mengatakan komposisi anggota MKMK yang baru dibentuk tidak dalam kondisi ideal untuk memberi keputusan sengketa terkait aturan Pemilu. "Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang berkeadilan jika ada sengketa politik peserta Pemilu,” ucap Yansen melalui keterangan tertulis pada Senin

Anggota MKMK resmi dilantik pada Selasa, 24 Oktober 2023. Tujuannya, untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Dengan dikabulkannya gugatan itu, bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah. Pasal ini awalnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menambahkan frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah". 

Hal inipun lantas menimbulkan polemik di masyarakat karena MK dinilai melakukan upaya mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. 

Anggota MKMK terdiri dari tiga orang yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih. Mereka mewakili unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

 

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Pedagang UMKM Blok M Tumbang usai Tarif Sewa Naik Selangit, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa 2 Bulan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pindah ke Plaza 2 Blok M.

Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB

PEMERINTAHAN Sama-sama Joget, Ini Beda Nasib Uya Kuya dan Putri Zulhas, Anak Ketum Minta Gaji Eko Patrio Disetop

Sama-sama joget di video viral, nasib Putri Zulkifli Hasan ternyata berbeda dengan Uya Kuya dan Eko Patrio.

Rabu 03-Sep-2025 20:44 WIB

PERISTIWA Dimana Anggota Dewan Berkantor Usai Gedung DPRD Sulsel Hangus Dibakar Massa?

Pascainsiden pembakaran yang melalap Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari (30/8/2025), aktivitas kedewanan, katanya, dipastikan tetap berlanjut.

Selasa 02-Sep-2025 21:14 WIB

PERISTIWA Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Sebut Belum Ada Pembahasan

Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg, melainkan produk politik DPR secara kelembagaan.

Selasa 02-Sep-2025 21:11 WIB

PERISTIWA Publik Kritik Oknum Polisi yang Tepuk Tangan Saat Dengar Perintah Tembak di Tempat

Dalam rekaman tersebut, sosok diduga Listyo melarang keras massa anarkis untuk menyerang markas kepolisian, khususnya Mako Brimob.

Minggu 31-Aug-2025 20:31 WIB

Tulis Komentar