Foto : sindonews
brominemedia.com –
Musisi Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Selasa (2/8) siang ini.
"Ini sedang disiapkan kelengkapan
administrasinya," kata Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti
bersyarat. Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke
Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu
langsung dinyatakan bebas.
"Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas,"
imbuh Fikri.
Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal
29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina
dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan
Bali.
Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya
tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa
sudah tua dan sakit-sakitan.
Konten Terkait
5 September 1949, Robert Wolter Mongisidi gugur. Ia gugur di depan regu tembak Belanda di Pacinang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Minggu 07-Sep-2025 20:49 WIB
Aksi unjuk rasa (unras) yang digelar...Artikel Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh pertama kali tampil pada Republik News.
Jumat 29-Aug-2025 21:05 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengingatkan perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa tidak dilindungi Undang-Undang (UU).
Rabu 27-Aug-2025 20:51 WIB
Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.
Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB
Yassierli menuturkan, pembangunan rumah subsidi memiliki dampak ekonomi luas karena akan melibatkan banyak pemasok hingga pekerja
Kamis 14-Aug-2025 20:46 WIB