PERISTIWA

Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Hari Ini

Selasa 02-Aug-2022 10:53 WIB 205

Foto : sindonews

brominemedia.com – Musisi Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Selasa (2/8) siang ini.

"Ini sedang disiapkan kelengkapan administrasinya," kata Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti bersyarat. Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Denpasar.

Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu langsung dinyatakan bebas.

"Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas," imbuh Fikri.

Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan Bali.

Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Wibawa Pemerintah Prabowo Dipertanyan Setelah Terbit Instruksi Megawati

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut wibawa pemerintah era Prabowo Subianto dipertanyakan setelah muncul instruksi harian terbaru Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Jumat 21-Feb-2025 21:03 WIB

TREND Soroti Penghapusan Lagu Band Sukatani, PKB: Kebebasan Berekspresi Harus Dilindungi!

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti kasus penghapusan lagu band post-punk Sukatani dari berbagai platform digital dan permintaan maaf kepada polisi yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Kamis 20-Feb-2025 20:39 WIB

PEMERINTAHAN Anggota Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya Pantas untuk Masyarakat Kecil

ANGGOTA Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga, menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil.

Senin 17-Feb-2025 20:41 WIB

PERISTIWA Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi Gunakan Gas Melon di Sidoarjo

Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram ke dalam elpiji 12 kilogram.

Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB

PERISTIWA Prabowo Imbau Kepala Daerah dari Partai di KIM Gencarkan Perbaikan Sekolah

Prabowo menjelaskan, para kepala daerah juga tidak perlu memikirkan soal Makan Bergizi Gratis (MBG) dan fokus perbaiki sekolah-sekolah.

Jumat 14-Feb-2025 20:27 WIB

Tulis Komentar