Foto : jpnn
Brominemedia.com- Polisi menangkap pengemudi Honda HRV berinisial M yang kabur setelah menabrak sebuah becak sehingga pengendara dan penumpang alat transportasi beroda tiga tersebut terluka.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyebut peristiwa tabrak lari dengan pelaku pengemudi Honda HRV bernopol H-1383-JW tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2024 dini hari di Jalan Citarum, Kota Semarang.
"Setelah menabrak, tidak menyerahkan diri. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor," katanya.
Polisi menelusuri kepemilikan mobil pelaku tabrak lari tersebut berdasarkan nomor polisi kendaraan yang diketahui dari alat bukti dan saksi.
Dari hasil penelusuran, mobil tersebut ternyata sempat berpindah tangan seusai kejadian. "Sudah dijual ke beberapa tempat. Pelaku sendiri diamankan di Kabupaten Demak," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengantuk ketika mengemudikan mobil yang baru dia beli itu.
Dia juga mengaku panik saat kecelakaan terjadi sehingga memilih kabur.
Pelaku juga sempat memperbaiki mobil setelah kecelakaan sebelum akhirnya kendaraan itu berpindah tangan.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konten Terkait
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) menggelar pelatihan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bagi warga Gunung Kidul.
Kamis 30-Jan-2025 20:28 WIB
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani meminta para orangtua mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat balap liar di Kabupaten Semarang.
Senin 27-Jan-2025 20:28 WIB
RS Samsoe Hidajat Semarang memperluas kemitraan supaya bisa melayani peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kamis 23-Jan-2025 20:28 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tercatat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Rabu 22-Jan-2025 20:50 WIB
Pengalaman pesiar menggunakan perahu motor tersebut bisa diakses dari sebuah dermaga di Bukit Cinta, tempat wisata yang dikelola oleh Pemkab Semarang
Minggu 12-Jan-2025 21:49 WIB