Foto : jpnn
Brominemedia.com- Polisi menangkap pengemudi Honda HRV berinisial M yang kabur setelah menabrak sebuah becak sehingga pengendara dan penumpang alat transportasi beroda tiga tersebut terluka.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyebut peristiwa tabrak lari dengan pelaku pengemudi Honda HRV bernopol H-1383-JW tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2024 dini hari di Jalan Citarum, Kota Semarang.
"Setelah menabrak, tidak menyerahkan diri. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor," katanya.
Polisi menelusuri kepemilikan mobil pelaku tabrak lari tersebut berdasarkan nomor polisi kendaraan yang diketahui dari alat bukti dan saksi.
Dari hasil penelusuran, mobil tersebut ternyata sempat berpindah tangan seusai kejadian. "Sudah dijual ke beberapa tempat. Pelaku sendiri diamankan di Kabupaten Demak," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengantuk ketika mengemudikan mobil yang baru dia beli itu.
Dia juga mengaku panik saat kecelakaan terjadi sehingga memilih kabur.
Pelaku juga sempat memperbaiki mobil setelah kecelakaan sebelum akhirnya kendaraan itu berpindah tangan.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konten Terkait
Kondisi banjir yang melanda dua desa di Kecamatan Galing sudah surut namun masyarakat tetap diimbau untuk waspada
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Pemerintah menetapkan angaran dana desa di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp2,1 triliun pada tahun 2026.
Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) menyebut akan mendorong perluasan kios pangan di tahun 2026 ini.
Senin 05-Jan-2026 20:08 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kamis 25-Dec-2025 20:33 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB