Foto : detik
brominemedia.com- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan
menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama
lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan diketok oleh tiga hakim. Siapa
saja?
Tiga hakim tersebut yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus
Silaban. T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan
Partai Prima itu. Sementara Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim
anggota.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang
dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai
Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai
politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai
Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai
Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti
verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang
mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu,
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa
tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak
putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum
2024. .
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluhriburupiah).
KPU Banding
KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan banding nanti.
"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
"Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaanPemilu2024," papar dia.
Konten Terkait
Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. PAN menyebut PN Jakpus tak punya kewenangan dalam menunda proses pemilu.
Sabtu 08-Apr-2023 05:29 WIB
KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu. Junimart Girsang yakin KPU akan menang banding.
Sabtu 11-Mar-2023 08:51 WIB
Hal tersebut disampaikan Jokowi karena menilai putusan PN Jakpus itu telah menjadi kontroversi.
Senin 06-Mar-2023 12:40 WIB
PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. KPU bakal ajukan banding.
Jumat 03-Mar-2023 07:33 WIB
PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan diketok oleh 3 hakim.
Jumat 03-Mar-2023 06:15 WIB