Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Junimart Girsang Yakin KPU Menang Banding soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Sabtu 11-Mar-2023 08:51 WIB

179

Junimart Girsang Yakin KPU Menang Banding soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Foto : detik

brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan tahapan Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yakin KPU akan menang banding.

"Sesuai asas kompetensi absolut upaya hukum banding KPU pasti dikabulkan," kata Junimart saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Junimart mengatakan KPU memang wajib banding karena putusan PN Jakpus salah. Seharusnya, menurut dia, PN Jakpus tidak memutuskan perkara Pemilu.

"Upaya hukum banding itu menjadi kewajiban bagi KPU termasuk memasukkan memori banding yang memuat dalil-dalil keberatan rasional terhadap pertimbangan dan putusan pengadilan negeri," ujar Junimart.

Menurut Junimart, KPU mudah menyusun banding atas putusan PN Jakpus. Dalil dalam banding pun hanya mencantumkan soal kewenangan.

"Menurut saya, dalil KPU sangat sederhana dalam upaya bading ini yaitu, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," kata Junimart.

"Artinya secara UU dalam putusan akhir atau putusan dalam eksepsi, sebelum masuk pokok perkara, sudah harus menolak gugatan ini," kata Junimart.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

KPU Ajukan Banding

KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk penundaan pemilu. Dalam memori banding terdapat sejumlah poin yang disampaikan KPU.

"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, KPU juga memasukkan saran dari pakar hukum ke dalam memori banding tersebut. Saran tersebut disampaikan para pakar hukum dalam acara forum group discussion yang digelar KPU, Kamis (9/3).

"Ada (saran pakar hukum), sudah masuk semua (di memori banding)," ujarnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Junimart Girsang Yakin KPU Menang Banding soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu. Junimart Girsang yakin KPU akan menang banding.

Sabtu 11-Mar-2023 08:51 WIB

Junimart Girsang Yakin KPU Menang Banding soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
PEMERINTAHAN Sebelum Putusan PN Jakarta Pusat, Wacana Penundaan Pemilu 2024 Pernah Muncul, Ini Respons Jokowi

PN Jakpus ketuk palu memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Wacana penundaan Pemilu masih santer. Begini respons Jokowi.

Sabtu 04-Mar-2023 06:22 WIB

Sebelum Putusan PN Jakarta Pusat, Wacana Penundaan Pemilu 2024 Pernah Muncul, Ini Respons Jokowi

Tulis Komentar