EVENT

HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB 68

Foto : prokalteng_jawapos

Brominemedia.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).

Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

“THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.

Ia mengatakan pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:

– Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
– ⁠Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran
– ⁠Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan,
– ⁠Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. 

Share:

Konten Terkait

TREND BERI Rasa Aman ke Masyarakat, Polda Bali Siap Berantas Premanisme Lewat Operasi Pekat Agung 2025

Polda Bali bergerak memberantas segala bentuk tindakan premanisme dan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Bali

Jumat 09-May-2025 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Bertemu ICVCM dan VERRA, Menhut Raja Juli Maksimalkan Potensi Perdagangan Karbon

Raja Antoni meyakini masa depan pasar karbon tidak hanya bergantung pada volume, namun juga kualitas hingga integritas. Menhut menyebut Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemasok terpercaya.

Jumat 09-May-2025 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Proses Hukum Tak Seharusnya Menunda Pelantikan

"Terkait rencana pelantikan calon anggota DPRK yang masih menyisakan persoalan administrasi dan banding di PT TUN, ini mencerminkan posisi yang mendukung keberlanjutan proses pelantikan sesuai mekanisme hukum yang ber

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Kopdes Merah Putih, Zulhas Sebut Sudah Ada 9.835 Koperasi

Dia menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam penyaluran bahan pokok.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Rehabilitasi Swasta Peras Pencandu Narkoba, Kepala BNN: Cabut Izinnya!

Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

Tulis Komentar