KRIMINAL

Hasnaeni 'Wanita Emas' Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini

Rabu 13-Sep-2023 06:37 WIB 788

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'wanita emas' akan menjalani sidang vonis hari ini. Hasnaeni akan divonis terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Dilihat detikcom, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang akan digelar hari ini, Rabu (13/9/2023) pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI.
"Rabu, 13 September 2023 untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus.
Sidang Vonis Kasus Korupsi Hasnaeni 'Wanita Emas' Digelar 13 September
Untuk diketahui sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Jaksa menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara.
Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis dan Ngaku Depresi Dituntut 7 Tahun Penjara
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa meyakini Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Share:

Konten Terkait

KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan menyampaikan empat poin yang menjadi sorotannya.

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

PERISTIWA KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?

Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB

KRIMINAL Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama salah satu BUMN, Topan Ginting, semakin memanas dengan munculnya nama Bobby Nasution.

Senin 14-Jul-2025 20:42 WIB

KRIMINAL Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Tulis Komentar