TRAVEL

Hari Natal, Penumpang yang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen Capai 18.800 Orang

Senin 26-Dec-2022 05:00 WIB 278

Foto : tempo

brominemedia.com-- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat peningkatan volume penumpang yang tinggi di Stasiun Pasar Senen selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini. Pada kemarin, Ahad, 25 Desember 2022 total penumpang kereta api (KA) yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen mencapai 18.800 orang.

Sementara pada Jumat lalu, 23 Desember 2022, total penumpang kereta yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen mencapai 23 ribu.

"Meski mengalami penurunan dibandingkan tanggal 23 Desember lalu, jumlah tersebut masih mengalami peningkatan dibandingkan dengan volume di akhir pekan normal, sekitar 11 ribu penumpang," tutur Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 Desember 2022.

Selain itu, masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta juga diharapkan memperhatikan kembali aturan Vaksin terbaru yang telah diberlakukan.

Aturan itu mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Berikut persyaratan yang kini berlaku:

 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus membawa surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

PT KAI Daop 1 Jakarta juga menyarankan calon penumpang untuk merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa libur Nataru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

Eva mengimbau pada pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan, minimal satu jam sebelum keberangkatan. Hal itu untuk menghindari resiko tertinggal KA.

Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket.

Informasi lebih lanjut terkait KA Tambahan dan penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Konten Terkait

PERISTIWA Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB

PERISTIWA Dewan Pers Masih Proses Nilai Konten Pemberitaan Jak TV terkait Kasus Korupsi Timah dan Minyak Goreng

DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB

PERISTIWA Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Terkait Pencemaran Nama Baik

Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

PERISTIWA MUI Soroti Joget Erotis Berpakaian Ketat di Program Ramadan Utusan Khusus Presiden

Joget erotis talent berpakaian ketat pada program Ramadan yang dipandu presenter yang juga...

Senin 24-Mar-2025 20:50 WIB

Tulis Komentar