KRIMINAL

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

Selasa 06-May-2025 20:35 WIB 123

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana. Ketua Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Masjid, yang juga seorang guru mengaji berinisial SD, 49, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri dan seorang komika bernama Eky Priyagung. 

Kisah ini bermula ketika Eky Priyagung, yang juga seorang komika, mengungkapkan pengalamannya di media sosial. Pengakuan Eky menjadi viral dan menarik perhatian publik, hingga pihak kepolisian turun tangan. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan SD yang ternyata juga merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang bejat sejak tahun 2004. 

“SD mengaku telah mencabuli sekitar 16 orang santrinya,” ungkap Arya kepada awak media di  Polrestabes Makassar, Selasa (6/5).

Saat ini, polisi telah memeriksa tiga korban dan empat saksi, namun mereka masih mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.

Modus operandi SD, yaitu dengan menyasar anak laki-laki yang merupakan santri TPA tempatnya mengajar dengan dalih ingin mengetahui apakah mereka sudah akil baligh. 

“Pelaku memaksa para korban untuk melakukan tindakan yang sangat tidak pantas, dengan alasan bahwa mereka harus mengeluarkan sperma karena sudah baligh,” jelas Arya.

Parahnya lagi, untuk menutupi aksinya, SD meminta para korban berjanji untuk tidak melapor kepada orangtua mereka. “Para korban didoktrin dan disumpah dengan Al-Qur'an agar tidak membocorkan apa yang terjadi,” tambah Arya, menyoroti betapa manipulatifnya tindakan pelaku.

Kini, SD terancam pada pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. 

Kapolrestabes Arya juga mengimbau kepada para santri yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. “Kami mengajak masyarakat, jika ada yang merasa jadi korban, silakan datang ke kami untuk membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” imbaunya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dan memberikan mereka ruang yang aman untuk belajar dan tumbuh.

Konten Terkait

KRIMINAL Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Seorang pria di Tegal nekat pukul tetangga hingga dilarikan ke RS. Motifnya tak terima istrinya disebut "wanita Michat"

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

PEMERINTAHAN Imbas BBM Langka, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Terapkan Kebijakan WFH dan Pembelajaran Daring

Kelangkaan BBM di Bengkulu, Wali Kota Dedy Wahyudi terapkan WFH bagi ASN dan imbau siswa SD-SMP belajar daring untuk kurangi antrean di SPBU.

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

PERISTIWA Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Advokat dikabarkan melaporkan model majalah dewasa, Lisa...

Selasa 27-May-2025 20:47 WIB

PERISTIWA Ribuan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani di Lakbok dan Purawadadi Ciamis Terancam Gagal Panen

Curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Ciamis dalam beberapa hari terakhir memicu terjadinya banjir di sejumlah desa.

Selasa 27-May-2025 20:47 WIB

KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

Tulis Komentar