PERISTIWA

Fakta Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Tidak Ada Satu Pun yang Meringankan

Selasa 17-Jan-2023 14:33 WIB 184

Foto : tempo

brominemedia.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.

Ada beberapa fakta menarik dari sidang tuntutan hari ini, mulai dari penggabungan dakwaan, sampai dengan tidak adanya hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo. Berikut fakta-fakta selama persidangan yang dihimpun Tempo.

1. Menggabungkan dua dakwaan

Pada Oktober tahun 2022, Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menggabungkan dua dakwaan sekaligus dengan alasan agar mempercepat jalannya sidang.

2. Penjara seumur hidup

Jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah melakukan tindakan menghalangi hukum dengan membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Oleh karenanya, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Tidak ada hal yang meringankan

Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, memberikan keterangan berbelit saat di persidangan, akibat perbuatannya meresahkan banyak orang, melakukan perbuatan yang tidak patut sebagai petinggi Polri, perbuatannya mencoreng institusi Polri, dan melibatkan banyak anggota Polri.

Namun saat bagian menyebutkan hal yang meringankan, jaksa mengatakan secara singkat. “Tidak ada,” ucapnya.

4. Tidak sesuai harapan orang tua Yosua

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka. Namun kenyataannya, jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Kamaruddin saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Januari 2023 lalu mengatakan Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya, sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan sebenarnya pihak keluarga telah menawarkan kesempatan agar Ferdy Sambo berterus terang dalam kasus ini.

5. Sidang tuntutan kembali molor

Sama halnya pada sidang tuntutan Kuat Ma’ruf kemarin, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo hari ini juga molor. Menurut jadwal, persidangan rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai pada pukul 10.40 WIB. Sementara Sambo yang mengenakan kemeja putih, masker putih, dan kaca mata memasuki ruang sidang pada pukul 10.30 WIB dengan pengawalan pihak kejaksaan dan pasukan Brimob.

Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu satu pekan kepada Ferdy Sambo untuk membacakan pembelaan atau pledoi. Sidang tuntutan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.

6. Eks Kadiv Propam Polri itu tidak menangis

Berbeda saat sidang pemeriksaan terdakwa, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menangis. Sambo mengatakan dirinya merupakan penerima Bintang Bhayangkara Pratama. Sambil menangis, dia mengaku malu lantaran perjalanan kariernya harus berhenti karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sementara pada sidang tuntutan hari ini yang menjatuhinya hukuman seumur hidup, Ferdy Sambo terlihat biasa saja. Tidak terlihat raut kesedihan atau bahkan menangis, seperti pada sidang pemeriksaan terdakwa.

Konten Terkait

PERISTIWA Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).

Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB

KRIMINAL Banding Etik Chuck Putranto Diterima, Pengamat Sebut Terpidana Perintangan Penyidikan Kasus Yosua yang Lain Juga Akan Diputus Sama

Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.

Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB

PERISTIWA Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).

Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB

PERISTIWA Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Gantung Diri Lantaran Malu Tabiat Ferdy Sambo? Begini Penjelasannya

Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.

Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB

PERISTIWA Status Perlindungan Dicabut LPSK, Bagaimana Nasib Keamanan Bharada E?

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.

Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB

Tulis Komentar