Foto : harianjogja
brominemedia.com--Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP)
kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun
Panji Gumilang.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga
Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19/2016 tentang
ITE dan atau Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke
Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini
[kemarin],” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri
Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan penyidik melaksanakan gelar perkara
tambahan pada Rabu (5/7/2023) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan
persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin
(3/7/2023), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang
penistaan agama. “Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata
Djuhandhani.
Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang
yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada
perkara itu.
Ia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke
tahap penyidikan. Hari ini pun, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun
identitas saksi yang diperiksa dilindungi.
Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra
Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk
diperiksa kembali sebagai saksi.
Menurut dia, seusai pemeriksaan klarifikasi Senin (3/7/2023)
lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa
hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu
mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.
“Jadi kami usulkan waktu [pemeriksaan] hari Kamis [6/7/2023]
atau Rabu [5/7/2023] secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari
penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.
Hendra pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait
dengan agenda pemeriksaan Panji Gumilang, tetapi dari penyidik belum ada
perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait dengan pengasuh
sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama
dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan
penistaan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor:
LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji
dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Penistaan Agama.
Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII)
Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam.
Konten Terkait
Kejagung mengembalikan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim karena dinilai tidak lengkap.
Rabu 30-Aug-2023 12:57 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023). Ini merupakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan kedudukan hukum.
Rabu 02-Aug-2023 14:20 WIB
Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut soal dugaan TPPU, korupsi Dana BOS, penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang. Pengacara Panji bilang begini
Sabtu 22-Jul-2023 00:24 WIB
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan team dari PPATK."
Kamis 20-Jul-2023 09:35 WIB
Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama
Rabu 12-Jul-2023 01:51 WIB