RAGAM

Diperiksa 12 Jam, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Pengusaha Skincare

Kamis 20-Feb-2025 20:29 WIB 227

Foto : prokalteng_jawapos

Brominemedia.com – ARTIS Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024. Reza mengaku diancam dan diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya.

“Benar, saudari NM [Nikita Mirzani] dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Kombes Ade Ary.

Menurut laporan Reza, Nikita Mirzani menjelekkan nama baiknya dan produk skincare-nya melalui live TikTok.

Asisten Nikita kemudian menghubungi Reza dan mengancam akan membongkar aib jika tidak diberi uang Rp 5 miliar.

“Terlapor malah mengancam Reza bakal speak up jika silaturahmi yang mereka lakukan tak menghasilkan uang,” ungkap Kombes Ade Ary.

Merasa terancam, Reza Gladys mengirimkan total Rp 4 miliar ke rekening dan secara tunai. Namun, ia merasa diperas dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan keterangan saksi. Nikita Mirzani sendiri telah diperiksa selama 12 jam pada 6 Februari lalu.

Konten Terkait

PERISTIWA Pemkab Bekasi Dukung Program Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

Program PSEL ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menuntaskan permasalahan sampah secara berkelanjutan.

Rabu 01-Oct-2025 20:34 WIB

PEMERINTAHAN Sikap Ketua DPR Puan Maharani saat Indonesia Raya Dinilai Sesuai Aturan, Tak Harus Hormat Militer

Puan sempat menjadi sorotan publik karena tidak memberi hormat tangan saat lagu Indonesia Raya berkumandang dalam pelantikan menteri.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

PERISTIWA Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

PERISTIWA Kaget Kontrasepsi Jadi Barang Bukti Kasus Arya Daru, Istri Soroti Benda Lain di Kamar Kos: Semua Tau

Alat kontrasepsi yang menjadi barang bukti kematian Arya Daru kini menimbulkan perdebatan baru, terutama setelah istri almarhum buka suara.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

PERISTIWA Hiu Tutul Bobot Satu Ton Ditemukan Mati di Perairan Muara Gembong Bekasi

Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai ikan hiu tersebut menuju daratan.

Selasa 30-Sep-2025 20:47 WIB

Tulis Komentar